Mantan Ketua AMPI Otak Pelaku Pembakaran Rumah Wartawan di Kabupaten Karo Sumut

FOTO: Tim Labfor Polda Sumut lakukan olah TKP di rumah Sempurna Pasaribu yang terbakar, Kamis (27/6/2024) lalu. (Properti Tribun Medan/Muhammad Nasrul)
FOTO: Tim Labfor Polda Sumut lakukan olah TKP di rumah Sempurna Pasaribu yang terbakar, Kamis (27/6/2024) lalu. (Properti Tribun Medan/Muhammad Nasrul)

LEGIONNEWS.COM – NASIONAL, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Kamis (11/7/2024) lalu mengatakan Bebas Ginting adalah sosok yang memberikan perintah kepada dua eksekutor untuk melakukan pembakaran rumah wartawan di Kabupaten Karo, Sumatra Utara, Rico Sempurna Pasaribu beberapa waktu lalu.

Bebas Ginting menjadi Tersangka ketiga. Sebelumnya pihak kepolisian telah menetapkan dua tersangka yaitu Rudi Apri Sembiring alis RAS (37) dan Yunus Syahputra alias SYT (36) selaku pelaku pembakar rumah wartawan Tribrata TV

Disebut sebut Bebas Ginting adalah mantan Ketua Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia atau AMPI Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

Terkait itu DPD AMPI Sumatera Utara buru buru meluruskan pemberitaan terkait dugaan keterlibatan Bebas Ginting (BG) yang disebut sebagai ketua AMPI Kabupaten Tanah Karo.

Advertisement

“Kami jelaskan kalau Bebas Ginting bukan bagian dari AMPI dan tidak lagi ketua AMPI Kabupaten Tanah Karo sejak tahun 2021 sesuai keputusan DPD AMPI Sumatera Utara,” kata Sekretaris DPD AMPI Sumut Gabriel Nainggolan, Selasa (9/7/2024) seperti diberitakan Tribunnews Kamis (11/7).

DPD AMPI Sumut menerangkan, sudah menunjuk Robert Hendra Ginting sebagai pelaksana ketua AMPI Kabupaten Karo.

Terkait tewasnya Rico Sempurna Pasaribu dan tiga anggota keluarganya. Sekretaris DPD AMPI Sumut Gabriel Nainggolan mendukung polisi mengusut tuntas kasus ini.

“Tanggal 10 Februari 2022 dengan menunjuk saudara Robert Hendra Ginting sebagai pelaksana ketua DPD AMPI Kabupaten Karo. AMPI mendukung polisi mengusut tuntas kasus tersebut,” pungkasnya.

Sebelum membakar rumah korban, Bebas memberikan uang sebesar Rp130 ribu kepada eksekutor Yunus Syahputra (SYT) untuk membeli bahan bakar minyak jenis solar dan pertalite.

“Dia menyuruh membakar dan memberikan uang kepada tersangka YST sebesar Rp 130 ribu untuk membeli BBM yang digunakan untuk membakar,” Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Kamis (11/7/2024).

Hadi mengatakan penetapan tersangka ini setelah penyidik memiliki alat bukti yang kuat keterkaitan antara dua eksekutor dengan Bebas.

Setelah ditemukan cukup bukti, maka Polisi menetapkannya sebagai tersangka.

Saat ini Bebas Ginting sudah ditahan di Polres Karo untuk proses lebih lanjut.

“Ditahan sejak beberapa hari lalu, ” katanya.

Sebelumnya, kebakaran yang terjadi di Jalan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Kamis (27/6/2024) dini hari menyebabkan empat orang yang berada di dalam rumah tewas.

Saat konferensi pers di Polres Karo pada 8 Juli lalu, Kapolda Sumut Komjen Agung Setya Imam Effendi menyebut ternyata rumah korban dibakar.

Polisi pun menangkap dua tersangka yakni Yunus Syahputra (SYT) dan Rudi Apri Sembiring sebagai eksekutor.

Komjen Agung Setya Imam Effendi mengatakan, keduanya terekam beberapa kamera pengawas (CCTV) yang ada di sekitar lokasi kejadian sebelum membakar, saat mengintai.

Selanjutnya, salah satu pelaku Yunus membakar rumah korban menggunakan bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite dicampur solar.

“Dari keterangan para saksi dan bukti-bukti yang kita dapat, kita tangkap saudara R dan saudara Y yang menjadi pelaku atas kasus ini,” ucapnya. (**)

Advertisement