LEGIONNEWS.COM – JAKARTA, Imbas dari Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah dasar penghitungan syarat usia minimal calon.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengkaji opsi untuk membuka lagi pendaftaran pasangan calon kepala daerah jalur non partai/independen/perorangan jelang Pilkada 2024.
Sebelumnya, pendaftaran calon nonpartai sudah ditutup pada Mei lalu dan proses verifikasi masih berlangsung saat ini.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik dalam focus group discussion bersama jajaran KPU daerah dan organisasi nonsipil, menyampaikan hal tersebut pada Senin (8/7/2024) lalu.
“Dahulu waktu kami membuka penyerahan, menetapkan jadwal, waktu penyerahan dukungan calon perseorangan pada tanggal 8-12 Mei 2024 putusan MA ini belum terbit,” ujar Idham Holik
Sebelum diubah MA, syarat usia minimal calon dihitung saat penetapan pasangan calon pad 22 September 2024.
Setelah diubah MA, syarat usia minimal calon dihitung saat pelantikan kepala daerah terpilih yang hampir pasti jatuh setelah 1 Januari 2025.
Dengan ini, maka para peminat jalur nonpartai yang awalnya tak jadi maju karena tak memenuhi syarat usia minimal, bisa saja kini mendaftarkan diri.
Sampai sekarang, KPU masih menunggu jadwal pelantikan serentak kepala daerah terpilih yang bakal diatur lewat peraturan presiden (perpres).
Dalam simulasi yang disusun KPU, calon nonpartai yang pendaftarannya telah diverifikasi sejak Mei akan terus diproses, sembari KPU membuka pendaftaran kembali untuk calon lain yang barangkali berminat maju jalur nonpartai. Bedanya, tahapan yang dikaji akan kembali dibuka ini bakal berlangsung lebih singkat, yakni hanya 87 hari, karena mepetnya waktu. (**)