Jelang Tahun Ajaran Baru, Ombudsman RI Larangan Sekolah Jual Baju dan Bahan Seragam, ini Aturannya

FOTO: Ilustrasi Seragam SD, SMP & SMA. (Properti: Tribunnews.com)
FOTO: Ilustrasi Seragam SD, SMP & SMA. (Properti: Tribunnews.com)

LEGIONNEWS.COM – NASIONAL, Jelang masuk tahun ajaran baru Komisi Ombudsman RI ingatkan soal larangan bagi pihak sekolah untuk tidak menjual baju seragam maupun bahan seragam siswa dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB).

Peringatan Ombudsman RI itu seperti diatur didalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 pasal 181 dan 198.

Merujuk dari PP No 17 Tahun 2010 itu, baik pendidikan, tenaga pendidik, dewan pendidikan, maupun komite sekolah/madrasah dilarang untuk menjual bahan atau baju seragam.

Sekolah juga tidak boleh menjadikan pembelian bahan atau baju seragam sebagai syarat wajib daftar ulang.

Advertisement

Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi, Ombudsman RI Perwakilan NTB, Arya Wiguna mengatakan, praktik berjualan bahan dan baju seragam banyak ditemukan dan dikeluhkan masyarakat pada PPDB tahun lalu di sekolah maupun madrasah.

“Bahkan, pembelian seragam di sekolah dijadikan persyaratan daftar ulang,” kata Arya, dikutip dari laman Ombudsman RI, Senin (1/7/2024).

Aturan Larangan Jual Seragam di Sekolah

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 17 Tahun 2010 pasal 181 dan 198, baik pendidikan, tenaga pendidik, dewan pendidikan, maupun komite sekolah/madrasah dilarang untuk menjual bahan atau baju seragam.

Pendidik dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang:

a. menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan;

b. memungut biaya dalam memberikan bimbingan belajar atau les kepada peserta didik di satuan pendidikan;

c. melakukan segala sesuatu baik secara langsung maupun tidak langsung yang mencederai integritas evaluasi hasil belajar peserta didik;

d. melakukan pungutan kepada peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berikut isi pasal 198 PP No 17 Tahun 2010:

Dewan pendidikan dan/atau komite sekolah/madrasah, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang:

a. menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan;

b. memungut biaya bimbingan belajar atau les dari peserta didik atau orang tua/walinya di satuan pendidikan;

c. mencederai integritas evaluasi hasil belajar peserta didik secara langsung atau tidak langsung;
d. mencederai integritas seleksi penerimaan peserta didik baru secara langsung atau tidak langsung;

e. melaksanakan kegiatan lain yang mencederai integritas satuan pendidikan secara langsung atau tidak langsung.

Lebih lanjut dalam Permendikbud No. 50 Tahun 2022 pasal 12, diatur bahwa sekolah tidak boleh mengatur kewajiban dan/atau memberikan pembebanan kepada orangtua atau wali peserta didik untuk membeli pakaian seragam sekolah baru. Ketentuan ini berlaku baik setiap kenaikan kelas dan atau pada penerimaan peserta didik baru.

Boleh Bantu Sediakan Seragam, Prioritas untuk Siswa Tidak Mampu
Arya menambahkan, pengadaan pakaian seragam sekolah merupakan tanggung jawab orang tua atau wali siswa, bukan tanggung jawab sekolah atau madrasah. Aturan ini tertuang dalam Permendikbud No 50 Tahun 2022 pasal 12 ayat 1.

Pada pasal 12 ayat 2 Permendikbud tersebut, baik pemerintah pusat, pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya, sekolah, dan masyarakat maksimal dapat membantu pengadaan pakaian seragam sekolah dan pakaian adat bagi peserta didik. Bantuan pengadaan pakaian seragam ini diprioritaskan bagi siswa yang kurang mampu secara ekonomi.

“Sekolah tidak menjual baju atau bahan baju, apalagi mewajibkan membeli di sekolah dan menjadikan pembelian seragam di sekolah untuk persyaratan daftar ulang. Justru sebaliknya, pihak sekolah membantu pengadaan bagi peserta didik yang tidak mampu,” kata Arya.

Laporkan pelanggaran dan kecurangan pada PPDB ke Ombudsman RI melalui www.ombudsman.go.id, telepon 137 atau 0800 1 137 137, atau Whatsapp Ombudsman 082137373737. (**)

Advertisement