LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Ketua harian Brigade Muslim Indonesia (BMI) berharap agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar bekerja secara profesional dalam penanganan perkara dugaan penistaan agama yang dilakukan Zamroni (47).
“Sangat disayangkan kinerja JPU. Dia (Zamroni) selaku terdakwa penistaan agama bisa lolos dari jeratan hukum. Akibat Jaksa tidak mencermati dakwaannya,” tutur Hanif Aji Muslim. Kamis (13/6)
“Kalau begini kan JPU nya tidak cakep dalam menegakan hukum. Apalagi soal penodaan terhadap agama Islam yang dilakukan oleh Zamroni,” kesal Hanif.
Untuk diketahui Zamroni dilaporkan Brigade Muslim Indonesia ke Polrestabes Makassar dalam kasus penodaan agama yang dilakukan terdakwa beberapa waktu lalu.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan, menerima eksepsi (keberatan) terdakwa melalui penasihat hukumnya. Senin (10/6).
Kekecewaan BMI atas lepasnya Zamroni dari dakwaan JPU Kejari Makassar direspon Kasi Intel Kejari Makassar Andi Alamsyah.
Kepada awak media dirinya mengaku perkara penodaan agama Islam yang dilakukan Zamroni telah dilimpahkan kembali dan dijadwalkan akan dilakukan pembacaan dakwaan pada tanggal 24 Juni 2024 mendatang.
“Perkara tersebut sudah kami limpahkan kembali dan jadwal sidang pembacaan dakwaan tanggal 24 juni,” ujar Andi Alamsyah melalui pesan WhatsApp miliknya. Kamis malam (13/6).
Kasi Intel Kejari Makassar juga mengungkapkan pihaknya telah menerima surat perintah penahanan dari majelis hakim terhadap terdakwa Zamroni.
“Surat penahanan dari majelis hakim sudah kami terima. Dan saudara Zamroni sedang dijemput untuk menjalani penahanan,” katanya.
Beberapa waktu lalu pihak Polrestabes Makassar menangkap Zamroni selaku tersangka penodaan agama. Dia ditangkap di kawasan perumahan elite di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa 13 Februari 2024.
Untuk diketahui Zamroni merupakan pemimpin dari ajaran bernama Taklim Makrifat yang disebut sesat dan menyesatkan. Ini karena ia disebut mengajarkan keyakinan tentang ada rasul yang datang setelah Nabi Muhammad SAW.
Selain itu, ia juga meyakini tentang wujud Allah SWT ialah laki-laki yang dapat dilihat dengan mata serta pandangan tentang mengaji dan membaca Al-Qur’an bukan ajaran Islam. Ia pun meyakini akan meninggalkan syariat untuk menuju makrifat, menafsirkan Al-Qur’an tidak sesuai dengan kaidah yang benar, berzakat dan sedekah wajib dibayarkan kepada guru MR.
Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan perkara penistaan agama, Herianto, mengatakan, pihaknya menyatakan menerima eksepsi yang diajukan penasihat hukum terdakwa. “Memerintahkan penuntut umum untuk segera mengeluarkan Zamroni dari tahanan erta membebankan biaya perkara kepada negara,” katanya.
Dalam sidang yang digelar di Ruang sidang Prof Oemar Seno Adji, Hakim Herianto juga menuturkan jaksa penuntut umum masih bisa mengajukan upaya hukum atas putusan sela tersebut dengan batas waktu satu minggu.
“Penuntut umum bisa mengajukan perlawanan hukum ke Pengadilan Tinggi Sulsel, jika tidak menerima putusan sela ini. Penuntut pasti sudah tahu tata caranya,” seru Herianto.
Dilansir dari mediaindonesia.com Penasihat hukum terdakwa Zamroni, Jermias TU Rarsina, mengatakan sejak mengajukan eksepsi dia telah yakin hakim akan menerimanya. Dalihnya, inti dari eksepsi itu ialah Pasal 143 ayat 2 huruf b yang mengatakan surat dakwaan yang disusun harus merumuskan secara jelas dan cermat unsur-unsur pidananya serta tentang penodaan agama Pasal 156 huruf a. Dakwaan keduanya dianggap tidak jelas.
“Jaksa hanya menyebut dua unsur. Padahal harusnya ada tiga unsur. Barang siapa sengaja dan memasukkan. Jadi tidak tidak jelas syarat materilnya. Sementara hanya syarat formilnya,” tukas Jermias. (LN/MI)