LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Berdasarkan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Panwascam atau Panwaslu Kecamatan adalah panitia yang dibentuk oleh Bawaslu Kabupaten/Kota untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan atau nama lainnya.
Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan atau Panwaslu Kecamatan (Panwascam) merupakan salah satu badan adhoc Pilkada 2024.
Berapa besaran gaji Panwascam Pilkada 2024?
Ketua: Rp 2.200.000/orang/bulan
Anggota: Rp 1.900.000/orang/bulan
Kepala Sekretariat: Rp 1.550.000/orang/bulan
Pelaksanaan Teknis PNS: Rp 900.000/orang/bulan
Pelaksanaan Teknis Non PNS: Rp 1.500.000/orang/bulan.
Berikut daftar tugas dan wewenang Panwascam dalam penyelenggaraan Pemilihan atau Pilkada menurut Pasal 33 dan Pasal 34 dalam UU Nomor 1 Tahun 2015.
Apa saja tugas Panwascam? Simak penjelasannya:
- BACA JUGA:
Star dari Pulau Lakkang, Warga Kisahkan Puskesmas Dibangun Diera Wali kota Patompo ke ASA
Tugas dan wewenang Panwascam dalam pemilihan kepala daerah ialah mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilihan di wilayah Kecamatan yang meliputi:
- Pemutakhiran data Pemilih berdasarkan data kependudukan dan penetapan Daftar Pemilih Sementara dan Daftar Pemilih Tetap.
- Pelaksanaan Kampanye
- Perlengkapan Pemilihan dan pendistribusiannya
- Pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara hasil Pemilihan
- Penyampaian surat suara dari TPS sampai ke PPK
- Proses rekapitulasi suara yang dilakukan oleh PPK dari seluruh TPS
- Pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilihan lanjutan, dan Pemilihan susulan.
- Mengawasi penyerahan kotak suara tersegel kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
- Menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap tahapan penyelenggaraan Pemilihan yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilihan.
Menyampaikan temuan dan laporan kepada PPK untuk ditindaklanjuti.
Meneruskan temuan dan laporan yang bukan menjadi kewenangannya kepada instansi yang berwenang.
Mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilihan.
Memberikan rekomendasi kepada yang berwenang atas temuan dan laporan mengenai tindakan yang mengandung unsur tindak pidana Pemilihan.
Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.
Kewajiban Panwascam dalam Pemilihan:
Bersikap tidak diskriminatif dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.
Menyampaikan laporan kepada Panwas Kabupaten/Kota berkaitan dengan adanya dugaan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilihan di tingkat Kecamatan.
Menyampaikan laporan pengawasan atas tahapan penyelenggaraan Pemilihan di wilayah kerjanya kepada Panwas Kabupaten/Kota.
Menyampaikan temuan dan laporan kepada Panwas Kabupaten/Kota berkaitan dengan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPK yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilihan di tingkat Kecamatan.
Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan. (**)