LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Ketua Umum Brigade Muslim Indonesia (BMI), Muhammad Zulkifli angkat bicara soal korban dugaan kekerasan yang dilakukan oknum TNI yang bertugas di Papua terhadap warga sipil yang belakangan ini ramai dibicarakan oleh penggiat Hak Asasi Manusia atau HAM.
Disebut sebut Delfianus Kogoya, jadi korban kekerasan, Namun Kapolda Papua Irjen Pol Mathius Fakhiri mengatakan korban kekerasan yang dilakukan oknum prajurit di Ilaga, Kabupaten Puncak, Papua Tengah adalah anggota KKB.
Menurut Kapolda Papua, Korban adalah Warinus Murib (bukan Delfianus Kogoya-red) dan namanya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Memang dari laporan diterima terungkap yang bersangkutan merupakan anggota KKB di wilayah Puncak, bahkan masuk dalam DPO,” jelas Kapolda Papua Irjen Pol Fakhiri, Selasa malam (26/3) seperti dilansir dari kantor berita Antara Rabu (27/3).
Kapolda Papua mengatakan Warinus Murib terlibat dalam sejumlah aksi kekerasan penyerangan terhadap pekerja puskesmas di Kabupaten Puncak.
Murib terlibat insiden penyerangan terhadap pekerja pembangunan puskesmas tanggal 19 Oktober 2023 di kampung Eromaga hingga menyebabkan seorang pekerja tewas, kata Irjen Pol Fakhiri.
Atas pernyataan resmi Kapolda Papua itu Ketua Umum BMI mempertanyakan dilepasnya Delfianus Kogoya yang belakang ini diketahui ternyata Warinus Murib.
“Ada keanehan dalam kasus Delfianus Kogoya ini. Pertama Kabid Humas Polda Papua, Kombes Ignatius Benny Ady Prabowo, mengatakan Definus dibebaskan karena penyidik tak memiliki cukup bukti untuk melanjutkan kasusnya. Itu kalau kita lihat diberbagai pemberitaan,” tutur Zulkifli.
“Belakangan kalau kita baca pemberitaan dari kantor berita Antara, Kapolda Papua mengungkapkan ternyata yang ditangkap itu Warinus Murib bukan Defianus Kogoya. Kedua, apakah pihak kepolisian dalam tekanan kelompok HAM sehingga bisa melepas pentolan KKB itu. Ini ada apa gitu,” tanya Zulkifli. Ahad (32/3)
Dilansir dari tirto.id terbitan hari Selasa (26/3) Kabid Humas Polda Papua, Kombes Ignatius Benny Ady Prabowo, mengatakan Defianus dibebaskan karena penyidik tak memiliki cukup bukti untuk melanjutkan kasusnya.
Menurut Benny, karena penyidik tak memiliki dua alat bukti cukup, maka kasus ini dinyatakan selesai.
“Tidak ada pidananya, karena kurang bukti,” tutur Benny.
Pernyataan yang berbeda itu menjadi pertanyaan besar bagi BMI. Pasalnya 13 Anggota TNI dari Yonif Raider 300/Bjw telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) bernama Defianus Kogoya di Papua Tengah dan Mereka juga sebelumnya sudah ditahan.
“Inikan beda pernyataan oleh petinggi kepolisian disana. Agak aneh ini kasus anggota KKB. Mungkin kuatnya desak kelompok HAM sehingga Defianus Kogoya disebut sebut warga sipil itu lalu dilepas. Kalau lihat pernyataan Kapolda Papua ternyata dia Warinus Murib,” imbuh Zulkifli.
Menurut Ketua Umum BMI ini kepolisian setempat tidak harus dalam tekanan kelompok HAM itu. Ketua BMI menyarankan agar Polri meminta Pemerintah dan DPR duduk bersama membahas khusus terkait peraturan perundang-undangan di wilayah konflik bersenjata seperti di Papua.
“Pemerintah, DPR, Polri dan TNI harus duduk bersama membahas persoalan ini. Bagaimana penanganan terhadap orang sipil yang kuat diduga terlibat dalam gerakan bersenjata melawan negara,” beber Ketua Umum BMI itu.
“Kita harap ada kebijakan bersama antara pemerintah dan DPR untuk membuat sebuah regulasi penanganan hukum yang khusus di terapkan daerah daerah konflik bersenjata seperti di daerah Papua Agar aparat dapat lebih leluasa dalam menangani masalah konflik di sana baik dalam hal upaya melumpuhkan pergerakan mereka dengan kekuatan senjata ataupun proses penyelidikan polisi terhadap kasus kasus hukum yang melibatkan kelompok bersenjata KKB sehingga aparat kepolisian memiliki waktu yang lebih panjang untuk dapat melakukan penyelidikan hingga mendapatkan dua alat bukti yang cukup atas keterlibatan seseorang sebagai anggota KKB OPM disana,”.Kata zulkifli
Polri dan TNI dalam Tekanan HAM
BMI menilai kuatnya tekanan kelompok HAM menjadi suatu pertimbangan sehingga Warinus Murib yang menyamarkan namanya menjadi Defianus Kogoya yang mengaku warga sipil dilepas pihak kepolisian, yang mengacu ke Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dikatakan oleh Ketua Umum BMI bahwa pada umumnya prinsip penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) dimanapun di dunia ini, termasuk Papua, harus wajib untuk dilindungi. Namun menurutnya bukan berarti harus tebang pilih terhadap persoalan HAM yang ada di Papua. Termasuk tindakan kekerasan yang melanggar HAM yang dilakukan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) yang berafiliasi dengan Organisasi Papua Merdeka atau OPM.
Beberapa kelompok HAM menuding TNI telah melakukan kekerasan terhadap warga sipil. Hal itu yang membuat mereka ramai melakukan aksi protes atas kekerasan warga sipil di daerah pengunungan Papua.
“Keheranan saya terhadap mereka kelompok HAM baik yang ada di Papua, Nasional dan Internasional. Ketika para guru dan tenaga kesehatan dibantai dengan keji oleh Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) itu. Mereka tak bersuara lantang, mereka ini siapa? Ketika TNI bertindak tegas terhadap kombatan bersenjata, mereka kelompok HAM teriak itu warga sipil tanpa memiliki bukti kuat,” ujar Zulkifli yang juga Ketua Karang Taruna, Kota Makassar ini. (LN)