LEGIONNEWS.COM – NASIONAL, KPU RI telah melakukan rekapitulasi perolehan suara partai politik beberapa waktu lalu. Kini Komisi Pemilihan Umum itu tengah mempersiapkan rapat pleno KPU yang akan melakukan konversi kursi atas hasil perolehan suara hasil pemilihan legislatif (Pileg) DPR pada Sabtu (23/3).
PDIP berpeluang mengambil kembali kursi ketua DPR, mengingat partai berlambang banteng bermata merah itu unggul dalam hasil suara Pileg.
Merespons peluang kursi ketua DPR akan kembali diberikan kepada PDIP itu Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia merespons hal itu.
Dikatakannya DPP Partai Golkar menunggu rapat pleno KPU yang akan melakukan konversi kursi atas hasil perolehan suara Pileg.
Doli mengaku akan menerima keputusan KPU soal itu. Namun, pihaknya tetap membuka komunikasi dengan partai koalisi pengusung Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming terkait peluang mengubah mekanisme penentuan kursi Ketua DPR.
“Sebetulnya kita akan lihat besok hasilnya seperti apa. Nah tentu apapun hasilnya nanti, kita akan menghormati dan itu kita sesuaikan dengan aturan peraturan perundangan yang berlaku saja,” kata Doli dalam jumpa pers di kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Kamis (21/3).
“Kecuali jika nanti ada pembicaraan-pembicaraan lain, dan tentu itu pembicaraan akan terjadi antara Pak Prabowo, Mas Gibran, juga dengan partai-partai politik yang melakukan kerja sama kemarin di pemilihan Pilpres,” imbuhnya.
Golkar saat ini menempel PDIP di peringkat kedua hasil perolehan suara Pileg 2024.
Golkar memperoleh 23.208.654 suara dengan persentase 15,28 persen. Sementara di peringkat pertama, PDIP mengantongi 25.387.279 suara dengan persentase 16,72 persen.
Berdasarkan aturan UU MD3, ketua DPR akan diberikan kepada partai dengan perolehan suara terbanyak hasil pileg. Namun dalam kasus perolehan suara sama, ketua DPR akan diberikan kepada partai pemilik jumlah kursi terbanyak.
Sementara, jika suara dan kursi masih sama, opsi terakhir akan ditentukan berdasarkan persebaran kursi di sejumlah daerah hasil pemilihan.
Golkar pernah mendapat jatah kursi ketua DPR usai Pileg 2014 lalu, meski suara mereka kala itu berada di urutan nomor tiga di bawah PDIP dan Gerindra. Oleh karenanya, aturan penentuan kursi ketua DPR masih berpeluang berubah jika UU MD3 direvisi.
Sejumlah narasumber di internal anggota DPR maupun partai menyebut revisi UU MD3 berpeluang akan diubah
Dimintai penegasan soal itu, Dolli enggan bicara tegas. Menurut dia, proses itu masih panjang. Pihaknya masih fokus pada proses sanggah yang baru dibuka oleh MK hingga 23 Maret.
“Saya kira pembicaraan tentang komposisi di semua lini baik di parlemen maupun di pemerintahan termasuk kabinet pada waktunya akan dibicarakan para ketum parpol dan Pak Prabowo dan Mas Gibran,” kata Doli. (CNN)