LEGIONNEWS.COM – NASIONAL, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengubah Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) dengan membentuk Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor)
Kortas Tipikor berada di bawah koordinasi Kapolri. Untuk diketahui Dittipidkor saat ini berada di bawah Bareskrim Polri.
“Dittipidkor nanti ditingkatkan organisasinya menjadi Kortas Tipikor langsung di bawah Kapolri,” kata Kepala Divisi Humas Polri saat itu, Irjen Dedi Prasetyo.
Untuk diketahui Kortas Tipikor ini nantinya akan memiliki empat direktur.
“Memiliki empat direktur. Pencegahan, penyelidikan, penyidikan, dan kerja sama antarlembaga,” ujar Dedi Prasetyo, seperti dilansir dari Kompas.com pada November 2021 silam.
Polri sudah lama mewacanakan mengubah Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) dengan membentuk Kortas Tipikor.
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan Kortas Tipikor dimaksudkan dalam rangka memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.
“Khususnya masyarakat yang belum mendapatkan perhatian dan pelayanan khusus,” ujar Kapolri.
Menurut Listyo Sigit, pembentukan tersebut sudah sampai tahap pengajuan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). (**)