Prof Mahfud Minta Lembaga Independen Audit SIREKAP KPU

FOTO: Prof Mahfud MD bersama dosen FH-UGM Prof. Eddy Hiariej dan Zainal Arifin Mochtar (Uceng) di Warung Kopi Klothok Yogyakarta. [Properti Facebook Mahfud MD]
FOTO: Prof Mahfud MD bersama dosen FH-UGM Prof. Eddy Hiariej dan Zainal Arifin Mochtar (Uceng) di Warung Kopi Klothok Yogyakarta. [Properti Facebook Mahfud MD]

LEGIONNEWS.COM – NASIONAL, Sistem Informasi Rekapitulasi (SIREKAP) KPU tengah dalam sorotan. Pasalnya dalam tayangan layar SIREKAP banyaknya kesalahan data. Hal ini pun menimbulkan kecurigaan di publik.

SIREKAP menampilkan perbedaan data perolehan suara yang dimuat dalam formulir C.Hasil Plano di tiap TPS dengan data yang diinput di Sirekap.

Banyak pihak meminta agar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit Sirekap.

Bahkan mantan Menko Polhukam Mahfud MD meminta agar Sirekap diaudit oleh lembaga independen.

Advertisement

Hingga Kamis 22 Februari 2024, Pukul 24:00 WIB. SIREKAP belum menampilkan data terbaru hasil real count perolehan Pilpres dan Caleg.

Terkait belum ditampilkannya data termutakhir hasil Pemilu 2024. Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik mengatakan saat ini KPU masih melakukan sinkronisasi.

Sebab itu, kata dia, tampilan Sirekap masih belum menampilkan data termutakhir.

“Iya (masih sinkronisasi),” kata Idham saat dihubungi, Sabtu (24/2/2024).

“Ini kan (data) datang yang baru, datang yang baru. Jadi prinsipnya sekarang itu kalah udah sinkron, tampil (di Sirekap),” tuturnya seperti dikutip dari detik.com Sabtu (24/2)

Sebelumnya anggota komisioner KPU RI lainnya Betty Epsilon Idroos, di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (20/2) lalu, Merespon soal agar SIREKAP dilakukan audit.

Dikatakannya bahwa lembaganya (KPU) memiliki tugas dan fungsi melakukan audit diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Kendati demikian, Betty tidak menjelaskan secara rinci nama lembaga yang dimaksud.

“Bahwa audit teknologi informasi komunikasi dilaksanakan oleh lembaga pelaksana audit teknologi informasi dan komunikasi pemerintah atau lembaga terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku,” kata Betty. Selasa (20/2) lalu.

Ditambahkannya, Berdasarkan lampiran Perpres 95/2018 tersebut, turut dijelaskan terkait rencana strategis SPBE.

Dalam rencana tersebut, audit TIK pada 2018-2025 dilakukan oleh penanggung jawab Menteri Komunikasi dan Informatika, Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), dan Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). (**)

Advertisement