LEGIONNEWS.COM – NASIONAL, Peringatan Hari Pers Nasional kali ini bertepatan dengan pelaksanaan pesta demokrasi atau Pemilu 2024. Untuk itu Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu meminta agar pers dan insan media untuk menjaga marwah demokrasi dengan mengawal proses penghitungan suara Pemilihan Umum (Pemilu).
Masih berkaitan dengan peringatan Hari Pers Nasional 2024. Ninik Rahayu meminta agar dalam proses demokrasi tersebut insan pers tetap menjaga nama baik pers sesuai kode etik pers dan Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Hal tersebut ia sampaikan dalam peringatan Hari Pers Nasional 2024 ‘Konvensi Nasional Media Massa’ di Ancol, Jakarta Utara, Senin (19/2/2024) lalu.
“Secara aturan dengan lahirnya UU Nomor 40 membuat pers konvensional tidak liar, karena diatur oleh regulasi dan kode etik pers,” kata Ninik.
Peran pers kata Ninik, ada baik sebelum, saat, dan setelah Pemilu, agar dapat terselenggara dengan kondusif. Pemilu itu cara mengambil kekuasaan yang legal melalui UU Pemilu.
“Dalam proses pengambilalihan kekuasaan itu agar dapat berjalan sesuai prosedural dan secara substansif partisipasi masyarakat dalam Pemilu 2024 bisa dilaksanakan dengan baik. Pers menentukan arah negara ini ke mana, dengan mengajak masyarakat dalam Pemilu,” ungkapnya.
Peran pers disebutkan Ninik, sangat penting dalam memastikan proses pengawasan Pemilu. Ia menjelaskan di Dewan Pers ada bagian pengaduan sejak Pemilu 2024. Hingga kini ada tujuh aduan yang diterima Dewan Pers berkaitan dengan Pemilu 2024, lima sudah selesai dan dua lainnya dalam proses.
“Yang sering memicu publik keberatan dengan pemberitaan, saat menjadi Caleg, tapi diberitakan dalam kasus korupsi. Kemudian di dalam penyajian berita tidak patuh pada kode etik jurnalistik, padahal 2021 ada pedoman penulisan media cyber,” paparnya.
Ninik Rahayu menjelaskan, dalam sebuah pemberitaan apabila hendak dipublikasi maka harus cover both side, dan hal itu harus menjadi catatan penting bagi pimpinan redaksi.
“Pers adalah profesi sangat terbuka, siapapun bisa menjadi pers, tidak ada perizinan Kakung seperti orde baru. UU Nomor 40 memberikan kewenangan bagi institusi untuk menjaga marwah dengan pagar kode etik,” tuturnya.
Setiap insan pers disebutkan Ninik, perlu didata dan diverifikasi, memastikan perusahaan berbadan hukum yang profesional, dan memiliki SDM pers yang paham dan teruji kompetensinya seperti yang diatur dalam kode jurnalistik.
“Peran pers dan media amat penting dalam mengawal proses Pemilu. Pemberitaan dalam proses Pemilu membedakan opini dan fakta, serta tidak ada intimidasi terhadap pers,” tegasnya.
Pemilu 2024 disebut Ninik belum selesai, masih masa penghitungan hingga Oktober 2024 ada pergantian kepemimpinan.
“Semoga tidak ada pemberitaan mis-informasi disinformasi ataupun pemberitaan yang memiliki tujuan untuk mengacak-acak kedamaian,” tutup Ninik Rahayu. (**)