Hakim Vonis Pelaku Korupsi di PT Pegadaian Cabang Rantepao Lebih Ringan dari Tuntutan JPU

FOTO: Terdakwa Heri Malino dan Wal Ashri Nur saat mengikuti sidang putusan PN Tipikor Klas IA Makassar. Senin (12/2/2024)
FOTO: Terdakwa Heri Malino dan Wal Ashri Nur saat mengikuti sidang putusan PN Tipikor Klas IA Makassar. Senin (12/2/2024)

LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Hakim Tipikor pengadilan negeri Klas IA makassar, Ir.Abdul Rahman Karim, S.H., membacakan putusan pidana terhadap terdakwa kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) kepada Kepala Unit Bisnis Mikro PT Pegadaian Cabang Rantepao dan Kepala Unit Bisnis Mikro PT Pegadaian Cabang Rantepao.

Oleh majelis hakim, Terdakwa Heri Malino dan Wal Ashri Nur terbukti secara bersama-sama telah melakukan suatu perbuatan tindak pidana korupsi pada kantor PT. Pegadaian Cabang Rantepao Tahun 2021 – 2022. Putusan itu dibacakan pada Senin 12 Februari 2024.

Heri Malino dihukum pidana 3 tahun (Pokok), serta Subsidair 2 bulan dan Wal Ashri Nur 4 tahun (Pokok) ditambah 6 bulan (Subsidair).

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Heri Malino selama 3 tahun, masing-masing sebesar Rp 300.000.000, Subsidair 2 bulan kurungan,” ucap

Advertisement

“Dan pidana penjara kepada terdakwa Wal Asri Nur selama 4 tahun serta membayar Uang Pengganti sebesar Rp.883.080.801, jika tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan kurungan,”

Untuk diketahui dalam surat dakwaan dan Tuntutan Pidana, Penuntut Umum Kejati Sulsel telah membuktikan didepan persidangan bahwa Terdakwa Heri Malino dan terdakwa Wal Asri Nur secara bersama-sama telah melakukan perbuatan melawan hukum atas penyaluran kredit sebesar Rp.1.218.419.490.

Dikutip dari dakwaan Jaksa Penuntut, Bahwa terdakwa Heri Malino sebagai Kepala Unit Bisnis Mikro bersama-sama dengan terdakwa Wal Asri Nur sebagai Tenaga Pemasar di Kantor Cabang PT Pegadaian Rantepao, telah melakukan perbuatan berupa,
Kredit Fiktif tanpa BPKB, Kredit Fiktif BPKB Arsip, Kredit Unprosedural untuk penggunaan pribadi.

Penanganan Kredit Bermasalah/Penarikan Kendaraan, Penggelapan Klaim Asuransi Mikro dan Menahan Angsuran.

Dalam Surat Dakwaan, Penuntut Umum Kejati Sulsel menyatakan perbuatan para terdakwa tersebut melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana, Jo.Pasal 64 KUHPidana, Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.Pasal 55 ayat (1) Ke- 1 KUHPidana, Jo Pasal 64 KUHPidana.

Setelah melalui proses pemeriksaan alat bukti, maka Penuntut Umum Kejati Sulsel berkesimpulan bahwa terdakwa Heri Malino bersama-sama dengan terdakwa Wal Asri Nur terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum. Penuntut Umum menuntut agar terdakwa HERI MALINO dan terdakwa Wal Asri Nur masing-masing dijatuhi pidana penjara selama 7 Tahun dan 6 bulan dikurangkan dengan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda masing-masing sebesar Rp. 300.000.000, 6 bulan kurungan.

Penuntut Umum juga menuntut agar Terdakwa Heri Malino dijatuhi pidana tambahan berupa membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 134.411.649 dan Penuntut Umum Kejati Sulsel menuntut terdakwa Wal Asri Nur dijatuhi pidana tambahan berupa membayar Uang Pengganti sebesar Rp.883.080.801, dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda para terdakwa disita oleh Jaksa untuk dilelang guna menutupi pembayaran uang pengganti tersebut dan jika para terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) tahun dan 9 Bulan.

Hakim Ketua Ir.Abdul Rahman Karim, S.H. menjatuhkan vonis lebih ringan dari Tuntutan Jaksa penuntut Umum.

Atas putusan Majelis Hakim tersebut Terdakwa Wal Asri Nur menyatakan menerima putusan, Terdakwa Heri Malino menyatakan sikap pikir-pikir dan Penuntut Umum juga masih menyatakan sikap pikir-pikir. (LN)

 

Advertisement