Punya Hak Pilih Belum Terdaftar di DPT, KPU: Bawa KTP-el didaftar di KPPS

ILUSTRASI: KTP. Foto: jakarta.go.id
ILUSTRASI: KTP. Foto: jakarta.go.id

LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Banyak warga belum mendapatkan undangan memilih di tempat pemungutan suara (TPS) dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Akan hal itu KPU dalam keterangannya menyebutkan bagi mereka yang belum terdaftar sebagai pemilih dapat dimasukkan kedalam daftar pemilih khusus (DPK).

FOTO: Pesan digital, Sumber KPU kota Makassar
FOTO: Pesan digital, Sumber KPU kota Makassar

“Calon pemilih yang sudah memenuhi syarat menjadi pemilih dalam pemilu 2024 namun tidak terdaftar dalam DPT, maka akan menjadi atau masuk dalam daftar pemilih khusus (DPK). Pemilih tersebut tetap bisa menggunakan hak pilih nya dengan syarat memiliki KTP-el,” demikian dikutip dari pesan digital KPU.

Dalam pesan digital itu, adapun Syarat dan Ketentuan memilih bagi pemilih DPK.

Advertisement

“Pemilih DPK merupakan pemilih yang tidak terdaftar di DPT dan DPTb tetapi memenuhi syarat sebagai pemilih.”

“Pemilih DPK dapat menggunakan hak pilihannya pada hari pemungutan suara dengan menunjukkan KTP El,”

“Pemilih DPK datang ke TPS dan mencoblos surat suara pada pukul 12:00 hingga 13:00 waktu setempat.”

“DPK pada hari pemungutan suara dicatat oleh kelompok penyelenggara pemungutan suara dalam daftar hadir di TPS, dan dilaporkan kepada KPU Kabupaten Kota.”

“Menggunakan hak pilih di TPS sesuai dengan alamat KTP El.”

“Dapat dilayani sepanjang surat suara tersedia.”

“Mendapatkan surat suara presiden dan wakil presiden, DPD, DPR, DPRD, provinsi DPRD kabupaten kota.”

Anggota komisioner KPU makassar Sri Wahyuningsih mengatakan bagi warga yang belum mendapat undangan memilih tapi terdaftar di DPT (cekdptonline) sampai hari ‘H’ untuk ke TPS dan menyampaikan ke PPS dimana warga itu berdomisili.

Warga yang tidak mendapat undangan tapi terdaftar di DPT (cekdptonline) sampai hari H silakan ke TPS dan menyampaikan ke PPS. Nanti dicek apakah memang belum menerima undangan memilih atau sudah menerima,” tutur Sri.

“Bagi warga yg sudah melakukan perekaman silakan ke kantor camat untuk dibikinkan KTP nya, informasi dari disdukcapil,” tambah Sri. (LN)

Advertisement