Mulai Januari 2024, Ambil Cuti Bagi PNS Diwajibkan Gunakan Aplikasi SIASN

FOTO: Aparatur Sipil Negara (ASN)
FOTO: Aparatur Sipil Negara (ASN)

LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Mulai Januari 2024 turan cuti bagi PNS diwajibkan menggunakan aplikasi SIASN. Aturan itu tertuang di dalam Surat Nomor 0036/B MP.03.01/SD/D/2024 tertanggal 3 Januari 2024 yang ditandatangani oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian Drs. Aris Windiyanto, M.Si.

BKN menjelaskan berdasarkan Peraturan BKN Nomor 29 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja BKN dan Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2021 diberitahukan bahwa BKN telah menambahkan modul Layanan Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN) dalam aplikasi Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN).

Aturan cuti bagi PNS (CLTN) tersebut merupakan perubahan atas Peraturan BKN Nomor 24 tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Perlu diketahui SIASN adalah platform berbasis web yang dikembangkan oleh pemerintah Indonesia untuk memantau dan mengelola data Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia.

Advertisement

Tujuan utama dalam SIASN adalah untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam manajemen kepegawaian di Indonesia.

Berikut adalah ketentuan baru aturan cuti bagi PNS di luar tanggungan negara (CLTN) berdasarkan Surat BKN No 0036/B-MP.03.01/SD/D/2024 tertanggal 3 Januari 2024 .

1. Instansi Pusat dan Daerah melalui Biro Kepegawaian/Sumber Daya Manusia dan BKD/BKPSDM/BKPP agar menggunakan aplikasi tautan: https://siasninstansi.bkn.go.id/ dalam pengusulan pertimbangan teknis Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN), selambat-lambatnya mulai tanggal 15 Januari 2024.

2. Usulan pertimbangan teknis CLTN secara manual baik melalui surat elektronik maupun berkas fisik, kami terima dan proses selambat-lambatnya sampai dengan tanggal 12 Januari 2024.

3. Panduan penggunaan aplikasi SIASN layanan pertimbangan teknis CLTN dapat dilihat pada tautan: https://s.id/SIASNCLTN2023.

4. Apabila dalam penggunaan aplikasi tersebut mengalami kendala hambatan, dapat menghubungi kontak Whatsapp Callcenter Direktorat Status dan Kedudukan Kepegawaian BKN (082123051718).

Demikianlah info BKN terbitkan aturan baru terkait cuti bagi PNS (CLTN) mulai Januari 2024 dengan aplikasi SIASN, semoga bermanfaat. (**)

Advertisement