LEGIONNEWS.COM – NASIONAL, Kenaikan gaji yang sudah dipastikan sangat dinantikan PNS PPPK dan pensiunan akhirnya tidak lama lagi akan dicairkan.
Hal itu diketahui dari peraturan pemerintah atau PP untuk pencairan kenaikan gaji resmi sudah ditanda-tangan Presiden Joko Widodo atau Jokowi Jokowi.
Jika PP tersebut sudah diterbitkan maka bulan Februari PNS PPPK dan pensiunan resmi dapat nominal yang lebih banyak.
Untuk estimasi angka yang Jokowi teken bagi kenaikan gaji PPPK PNS dan pensiunan dapat dilihat pada artikel ini.
Hal ini sudah dikonfirmasi Presiden Jokowi saat ditanyakan terkait aturan kenaikan yang beberapa waktu lalu sedang dikebut Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Seingat saya sudah (menandatangi aturan kenaikan gaji 8 persen bagi PNS PPPK dan pensiun),” jawab Jokowi kepada wartawan beberapa waktu lalu.
Jokowi sudah menjamin bahwa penerapannya akan dilakukan dalam waktu cepat.
“Secepatnya akan keluar,” jelas Presiden RI
Jokowi juga berharap dengan kenaikan gaji ini PNS PPPK dan pensiunan dapat lebih sejahtera dan perekonomian bisa tumbuh.
“Saya harapkan bisa meningkatkan kesejahteraan, daya beli dan berimbas pada perekonomian,” tutur Jokowi.
Jika PP tersebut terbit masih di bulan Januari ini maka dipastikan Februari 2024 PNS dan PPPK serta pensiunan langsung dapat sebesar ini.
– Golongan IIId PNS dapat sebesar hingga Rp5.180.760
– Golongan IVd PNS dapat sebesar hingga Rp6.114.636
Sementara ASN PPPK menerima sebesar :
Gaji PPPK Golongan IX Rp5.261.800
Gaji PPPK Golongan X hingga Rp5.484.200
Gaji PPPK Golongan XI hingga Rp5.716.200
Kemudian untuk pensiunan akan menerima nominal tertinggi hampir menyentuh Rp5 juta dalam satu bulan. (**)