LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Makassar menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Penyampaian Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024.
Kegiatan Rakor dilaksanakan pada Kamis 4 Januari 2024 bertempat di Aula KPU Kota Makassar.
Rakor dihadiri oleh seluruh komisioner KPU Kota Makassar didampingi oleh Sekretaris KPU Kota Makassar, Komisioner Bawaslu Kota Makassar, serta para LO dari seluruh Partai Politik Peserta Pemilu 2024.
Rakor dibuka oleh Ketua KPU Kota Makassar, Hambaliie, sekaligus memperkenalkan kepada seluruh peserta Rakor para komisioner KPU Makassar periode 2023-2024.
Dalam sambutannya, Ketua KPU menekankan bahwa pelaporan dana kampanye ini adalah suatu hal yang wajib bagi seluruh peserta pemilu, sebagaimana telah ditetapkan dalam regulasi. Olehnya itu, para peserta pemilu harus memperhatikan betul tata cara dan mekanisme pelaporan dana kampanye ini.
Sri Wahyuningsih, sebagai koordinator divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu menambahkan, bahwa LADK ini adalah salah satu bentuk pertanggungjawaban awal kepada publik oleh para partai politik terkait dana kampanye yang didapat dan digunakan selama proses kampanye pemilu 2024.
Hal itu sebagaimana juga telah diatur dalam regulasi pemilu. Maka dari itu, pelaporan dana kampanye ini harus dilakukan secara bertahap, untuk menghindari penumpukan pelaporan di masa akhir pelaporan dan juga kendala teknis lainnya terkait pelaporan dana kampanye melalui Sikadeka. (*)