LEGIONNEWS.COM – NASIONAL, Langkah Presiden Joko Widodo atau Jokowi menaikan gaji para PNS, TNI dan Polri, serta Pensiunan hingga 8 persen direspon positif.
Tidak hanya itu. Presiden Jokowi juga menaikan tunjangan Veteran dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang berlaku mulai 1 Januari 2024.
Walaupun saat ini ekonomi sedang berat, mereka dihadiahi kenaikan gaji yang cukup signifikan.
Di saat ekonomi sedang berat, mereka dihadiahi kenaikan gaji yang cukup signifikan yakni sebesar delapan persen.
Yustinus mengatakan, rencana kenaikan gaji sudah disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Agustus 2023.
Ia menyebutkan, penyesuaian gaji PNS mulai berlaku terhitung 1 Januari 2024.
“Sebagaimana disampaikan Presiden Jokowi sebelumnya, kenaikan gaji di tahun 2024 untuk PNS/anggota TNI/anggota Polri/Pensiunan dan tunjangan Veteran/PPPK berlaku sejak 1 Januari 2024,” ujar Prastowo, dalam unggahan akun resmi X-nya, dikutip Selasa (2/1/2024).
Untuk menjalankan penyesuaian tersebut, pemerintah tengah menyiapkan sejumlah aturan.
Setidaknya terdapat tujuh peraturan pemerintah (PP) yang disiapkan pemerintah saat ini.
“Dan Perpres (peraturan presiden) untuk gaji PPPK,” kata Prastowo.
Walaupun masih dalam perumusan, Prastowo memastikan, besaran kenaikan gaji PNS mulai disesuaikan terhitung sejak awal tahun 2024.
Dengan demikian, nantinya besaran penyesuaian gaji akan diberikan setelah aturan rampung secara bersamaan atau dirapel.
“Mohon tetap tenang. Hak tetap dibayarkan sejak 1 Januari 2024 melalui mekanisme rapel seperti yang sudah pernah dilakukan,” ucap Prastowo.
Sebagai informasi, rencana kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN) hingga pensiunan tersebut disampaikan oleh Presiden Jokowi dalam pidato RUU APBN pada 16 Agustus 2023. (sumber: Tribunnews)