LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Lembaga Kontrol Keuangan Negara (LKKN) mendesak agar Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan kuasa pengguna anggaran dalam hal ini kepala dinas pemuda dan olahraga (Kadispora) kota Makassar untuk tidak melabrak aturan perundangan undangan dengan mendatangi kontrak kerja dengan PT Arkindo untuk revitalisasi lapangan karebosi senilai Rp 63.500.000.000 dibatalkan.
“Sejak awal sudah kami sampaikan bahwa perusahaan ini (PT Arkindo) punya masalah, baik hukum ataupun terkait sertifikasi badan usaha (SBU) dibidang jasa konstruksi,” ujar Ketua umum LKKN, Baharuddin S. Sabtu (16/12/2023).
Dijelaskannya, PT Arkindo pemegang SBU subklasifikasi konstruksi bangunan sipil fasilitas olahraga dengan kode 42918, nomor registrasi F.1.01.BS.B.05.2023.0004832, Nama PJBU, IR. Tubagus Abubakar Rasyid, Lalu nama PJTBU, Joko Nugroho, ST.
Lanjut kemudian, Nama PJSKBU Budi Mulia, S, Nomor registrasi 1.3.301.2.164.04.1949186, entitas badan usaha Besar, KBLI 42918, Kode subklasifikasi BS016, Konstruksi Bangunan Sipil Fasilitas olahraga, kualifikasi Besar Nama LSBU Aspeknas Konstruksi Mandiri (ASPEKNAS), Nama asosiasi APJAKON.
“Dari data yang kami peroleh sudah dijelaskan tadi diatas itu bersumber dari Lpjk.pu.go.id, disebutkannya PT Arkindo sertifikat badan usaha nya telah ‘Diverifikasi Dicabut’ untuk subklasifikasi BS016, Konstruksi Bangunan Sipil Fasilitas olahraga. Sangat jelas disitu,” ungkap Baharuddin.
“Kemudian dari aplikasi jakontrust kami temukan dari 7 SBU milik PT Arkindo hanya 1 saja yang aktif yaitu BG006, yang 6 lainnya sudah dicabut oleh pihak LPJK,” terang Ibar sapaan lain Ketum LKKN.
Ditambahkannya. “Kemudian pada tanggal 12 September 2023 sesuai jadwal lelang, PT Arkindo meng upload dokumen penawarannya untuk paket lelang revitalisasi Karebosi,”
“Disisi lainnya pada tanggal 30 November 2023 terjadi perubahan SBU milik PT Arkindo. Inikan aneh juga, Seharusnya Pokja dalam evaluasinya mengacu pada dokumen kualifikasi yang diupload pada tanggal 12 September 2023. Tidak mengacu pada dokumen yang tidak terupload pada tanggal 30 November 2023,” beber Ibar.
“Kemudian SBU PT Arkindo yang sekarang di perpanjangan atau perubahan masih atas nama Tubagus Abubakar Rasyid yang saat ini berperkara hukum di Polda dan Kejaksaan Tinggi Provinsi Banten,” terang Ibar.
Lalu ketua umum LKKN itu mengkonfirmasi proses lelang yang diikuti PT Arkindo di lpse.pu.go.id
“Di Pokja Kementerian PUPR, PT Arkindo ini digugurkan oleh Pokja. Karena itu tadi SBU perusahaan dibekukan dan dicabut oleh pihak LPJK sejak 18 September 2023,” katanya.
Mengutip dari laman website lpse.pu.go.id dijelaskan oleh POKJA Pemilihan bahwa PT Arkindo tidak memenuhi syarat.
“Status sertifikat badan usaha BS002 dengan kualifikasi usaha besar PT Arkindo yang berlaku sampai 22 Januari 2026 yang disampaikan di dalam dokumen kualifikasi sampai dengan batas akhir penyampaian penawaran tanggal 24 November 2023 dibekukan dan dicabut pada tanggal 18 September 2023. Setelah Pokja pemilihan memeriksa kesesuaian sertifikat dengan mengecek melalui layanan daring online milik penerbit dokumen yang tersedia,” dikutip dari lpse.pu.go.id pada lelang pekerjaan pembangunan Intake dan Jaringan Pipa Transmisi Air Baku Noa Nea Kecamatan Amahai, Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku.
“Untuk itu secara tegas kami sampaikan kepada Pokja Pemilihan, Pejabat Pembuat Komitmen dan Kuasa pengguna anggaran bahwa penetapan PT Arkindo untuk berkontrak cacat hukum. SBU PT Arkindo subklasifikasi BS016, Konstruksi Bangunan Sipil Fasilitas olahraga telah dibekukan dan dicabut oleh pihak LPJK,” kunci ketua umum LKKN. (LN)