TANA TORAJA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tana Toraja secara resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2023 menjadi Perda dengan besaran Rp 1,1 triliun, Sabtu (30/09/2023) malam.
Pengesahan itu ditandai persetujuan yang disampaikan seluruh anggota DPRD pada Rapat Paripurna penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar) terhadap Ranperda tentang perubahan APBD Kabupaten Tana Toraja tahun anggaran 2023.
Ketua DPRD Kabupaten Tana Toraja, Welem Sambolangi, membenarkan hal tersebut.
Welem mengatakan, dirinya mengapresiasi kerjasama semua pihak atas penetapan perubahan APBD ini, baik pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Tana Toraja maupun anggota DPRD.
“Malam hari ini kita patut bersyukur bahwa melalui kerjasama semua pihak, Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Tana Toraja, malam hari ini secara bersama-sama kita telah menetapkan APBD Perubahan tahun anggaran 2023,” ucap Welem ke Wartawan.
“Ini pertanda bahwa APBD ini sudah bisa ditindaklanjuti untuk kepentingan rakyat dan masyarakat Tana Toraja,” imbuh Welem.
Menurut Welem, perubahan APBD ini kemudian dapat ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Tana Toraja sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.