Oleh: Tadjuddin Rahman Law Firm dan MUHDAR MS, SH & Asociates
LEGIONNEWS.COM – HUKUM Indonesia adalah Negara Hukum (Rechtstaat) yang berlandaskan Pancasila berdasarkan Pasal 1 Ayat 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, Hukum merupakan supremasi di Negara ini dan sudah semestinya seluruh masyarakat Indonesia harus patuh dan taat terhadap hukum yang berlaku.
Bahwa Tindakan Perusahaan Umum Daerah Pasar Makassar Raya Pada hari senin tanggal 02 Oktober 2023 yang menguasai dan mengambil alih pengelolaan Pusat Grosir Pasar butung Makassar tanpa izin dan persetujuan klien kami selaku Pengelola Pusat Grosir Pasar Butung yang sah dan Ahli Waris Ir. H. Irsyad Doloking serta mengabaikan segala Proses Hukum perdata yang sedang berlangsung dalam Proses Peradilan.
Bahwa adanya Restu dan pembiaran yang dilakukan oleh Walikota Makassar terkait penguasaan dan pengembailalihan serta pengelolaan Pusat Grosir Pasar butung Makassar Perusahaan Umum Daerah Pasar Makassar Raya merusak sendi-sendi demokrasi dan mencederai Rasa keadilan bagi masayarakat serta mengabaikan seluruh Proses peradilan yang sementara berproses di Pengadilan.
Klien kami adalah Ahli Waris Alm Ir H. Irsyad Doloking dan Pengurus yang sah Koperasi Serba Usaha (KSU) Bina Duta berdasarkan Rapat Anggota Tahunan (RAT) yang dilaksanakan pada tanggal 24 Februari 2023 dan diketahui oleh Dinas Koperasi dan UKM Kota Makassar.
Terkait upaya hukum perdata yaitu Putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor : 83/Pdt.G/2019/PN. Mks Jo Putusan Pengadilan Tinggi Nomor : 443/PDT/2019/PT. MKS, Tanggal 4 Februari 2019 Jo Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 3304 K/Pdt/2020, Tanggal 19 November 2020 Jo Putusan Peninjauan Kembali Nomor : 1276 PK/Pdt/2022, Tanggal 30 Desember 2022. Belum dilakukan Eksekusi Oleh Pengadilan Negeri Makassar meskipun telah adanya Surat Aanmaning Nomor : 14 Eks/2023/PN. Mks namun dengan adanya Upaya Perlawanan Eksekusi yang dilakukan oleh Klien kami Pada Pengadilan Negeri Makassar Register Perkara Nomor : 165/Pdt.Bth/2023/PN. Mks. Yang sampai saat ini masih sementara proses dan belum Mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkkracht van gewijsde).
Kronologi singkat :
Pada tahun 1998 telah ditandatangani Perjanjian Kerjasama Bersyarat antara Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang dengan PT. Haji La Tunrung L&K tentang Pembangunan, Pengoperasian dan Pengelolaan Pusat Pasar Grosir Butung, selanjutnya Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang menerbitkan Keputusan Surat Keputusan Nomor : 534/S.KEP/511.2.1998 Tentang Peremajaan dan Pembangunan Pasar Butung Ujung Pandang dengan cara Penyertaan Modal Daerah pada Pihak Ketiga.
Pada tahun 1998 Perjanjian Kerjasama antara PT. Haji La Tunrung L&K dengan Koperasi Serba Usaha (KSU) “Bina Duta” Tanggal 31 Bulan Juli Tahun 1998 Tentang Pengelolaan Pasar Butung Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang selanjutnya dibuatkan Akta Kuasa Menjual Nomor : 49 Tanggal 16 Mei 2000, yang dibuat oleh Notaris dan PPAT Kota Makassar Susanto Wibowo, S.H. serta Adendum Perjanjian Kerjasama Antara PT. Haji La Tunrung L&K dengan Pengurus koperasi Serba Usaha (KSU) Bina Duta, sehingga berdasar menurut hukum yang mempunyai hak untuk melakukan pengelolaan Pusat Grosir Pasar Butung Makassar adalah koperasi Serba Usaha (KSU) Bina Duta.
Pada Tahun 2012 telah dibuat ADENDUM atas Perjanjian kerjasama Nomor : 511.2/16/s.Perja/UM Tanggal 16 Nopember 1998 tentang Peremajaan dan Pengembangan serta pengelolaan pasar butung kota madya daerah Tingkat II Ujung Pandang antara Perusahaan Umum Daerah Pasar Makassar Raya Kota Makassar dengan PT. Haji La Tunrung L & K Nomor : 511.2/106/III/S. Perja/PD.Psr/2012, Nomor : XXII/006/LK Tanggal 16 Maret 2012.
Untuk itu, Tadjuddin Rahman Law Firm dan MUHDAR MS, SH & ASOCIATES menyatakan sikap sebagai berikut :
Sebelum ada pelaksanaan Eksekusi yang di keluarkan oleh pengadilan negeri makassar, Perusahaan Umum Daerah Pasar Makassar Raya tidak berhak untuk melakukan pengelolaan dan menduduki pusat pasar grosir butung Makassar;
kami berharap pihak Aparat Penegak Hukum bersikap netral dan tidak memihak
yang berhak melakukan pengelolaan terhadap pusat grosir pasar butung adalah pengurus koperasi serba usaha (KSU) BINA DUTA.
Makassar, 11 Oktober 2023.
Hormat kami,
Tadjuddin Rahman Law Firm dan MUHDAR MS, SH & ASOCIATES
- H. Tadjuddin Rahman, S.H., M.H.
- Muhdar MS, S.H.
- Sukmawati Aris, S.H. Aburizal
- Tadjuddin, S.H., M.H.
- Y Suwandy Mardan, S.H.
- Muhammad Fityatul Kahfi, S.H.
- Hendra Firmansyah, S.H., M.H. M.
- Nur Ichwansyah, S.H.