Hadir di KPK, Febri Diansyah Ngaku Jadi Kuasa Hukum Mentan SYL

FOTO: Eks Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengakui soal dirinya yang menjadi kuasa hukum Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
FOTO: Eks Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengakui soal dirinya yang menjadi kuasa hukum Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

LEGIONNEWS.COM – JAKARTA, Hadir di di Gedung Merah Putih KPK, Senin (2/10). Eks Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengakui soal dirinya yang menjadi kuasa hukum Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Akan tetapi, dia menegaskan menjadi kuasa hukum SYL pada tahap penyelidikan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.

“Di tahap penyelidikan kemarin, kami diminta bantuan sebagai advokat untuk melakukan pemetaan risiko asesmen, titik rawan pelanggaran hukum, atau sejenisnya di Kementerian Pertanian,” ujar Febri.

Menurutnya, pemetaan itu dia lakukan untuk memberikan rekomendasi perbaikan tata kelola, penguatan pencegahan korupsi, penguatan sistem pengendalian gratifikasi, dan penguatan pengawasan internal dan juga bersama masyarakat sipil di Kementan.

Advertisement

“Itu sudah kami sampaikan draftnya kepada pihak Kementan. Harapan kami dari pemetaan tersebut kelihatan mana yang harus diperbaiki, tapi itu berada di tahap penyelidikan,” tuturnya.

Ia mengaku belum tahu soal kasus Syahrul yang masuk ke tahap penyidikan. Dirinya mengaku baru mengetahui hal tersebut lewat berita-berita yang tersebar di media masaa.

“Itu perlu kami sampaikan seperti itu. Berada di tahap penyelidikan. Sementara di tahap penyidikan, kami belum tahu. Penyidikan baru terjadi, kalau di pemberitaan dalam berapa hari,” kata dia.

Febri mengatakan dirinya menjadi kuasa hukum Syahrul, sebelum Syahrul menjadi tersangka. Ia menegaskan belum mendapat kuasa untuk menjadi pengacara Syahrul pada tahap penyidikan.

“Waktu itu belum tersangka. Kita sebagai advokat, dasar menjalankan fungsi pemberian kuasa pada tahap penyelidikan kami menerima kuasa dari Mentan untuk melakukan asesmen. Di tahap penyidikan, belum ada surat kuasa dari Pak Mentan,” ucapnya.

Sebelumnya KPK memanggil tiga orang pengacara terkait penyidikan perkara dugaan korupsi di Kementan. Salah satunya, Febri Diansyah.

Menurut Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, pemanggilan saksi itu bagian dari pengumpulan alat bukti yang dilakukan Tim Penyidik KPK.

“Hari ini bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi. Di antaranya, Febri Diansyah, Rasamala Aritonang, dan Donal Fariz,” ujar Ali dalam keterangannya, Senin (2/10).

Menurut Ali, pemanggilan para saksi tersebut merupakan kebutuhan proses penyidikan. Namun, sebelumnya ia sempat menyinggung akan mendalami soal penghilangan barang bukti kepada para saksi.

“Kami fokus pada perkara pokoknya yang saat ini segera agendakan pemanggilan saksi. Ditunggu saja, salah satunya soal pendalaman hal tersebut (penghilangan barang bukti),” ujar Ali kepada wartawan. (CNN)

Advertisement