LEGIONNEWS.COM – JAKARTA, Dikabarkan selain Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) ada dua nama pejabat dilingkungan Kementrian Pertanian telah ditetapkan sebagai Tersangka oleh Penyidik KPK.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, selain Mentan SYL, KPK juga sudah menetapkan dua tersangka lainnya, yakni pejabat di pucuk pimpinan di Sekretariat Jenderal Kementan berinisial KS; dan Direktur Pupuk dan Pestisida tahun 2020 hingga 2022 atau Direktur Alat Mesin Pertanian tahun 2023 berinisial MH.
- Baca juga:
Viral Menpora Joget Disamping Presiden Tuai Sorotan, Netizen Geram Minta Jokowi Copot Dito
Mentan SYL bersama dua pejabat Kementan tersebut diduga telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud Pasal 12E dan atau Pasal 12B UU 31/1999, sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 56 dan Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Di mana, perbuatan korupsi dimaksud berupa penerimaan hadiah atau janji atau sesuatu di Kementan tahun 2019-2023.
Saat ditanya kabar tersebut, Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri tidak membantahnya, tapi juga tidak langsung membenarkan kabar tersebut. Menurut Ali, pihaknya masih terus mengumpulkan alat bukti dalam kasus ini.
- Baca juga:
Diduga Mesin Penghitung Uang Diambil Penyidik KPK dari Rumah Dinas Mentan SYL - Baca juga:
Rumah Dinas Digeledah KPK, SYL Sedang Berada di LN, Ingat Mantan Mentan Dipanggil Presiden
“Sebagaimana yang sering kami sampaikan, KPK hanya akan sampaikan seluruh proses penanganan perkara secara utuh pada saatnya setelah semua proses cukup dilakukan,” kata Ali seperti dilansir dari Kantor Berita Politik RMOL, Jumat pagi (29/9).
Tim penyidik KPK pun hingga pagi ini masih melakukan kegiatan penggeledahan di rumah dinas Mentan SYL di Jalan Widya Chandra V nomor 28, Kebayoran Baru, Jakarta Pusat. Kegiatan penggeledahan tersebut sudah berlangsung sejak Kamis sore (28/9). (**)