LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Tim Penasehat Hukum mantan Sekertaris Provinsi (Sekprov) Provinsi Sulawesi Selatan Abdul Hayat Gani menanggapi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTTUN) terkait terkabulkan nya gugatan kliennya.
Terkait itu, salah satu penasehat hukum mantan Sekprov Sulsel itu, Aldin Bulen mengatakan dikabulkannya gugatan kliennya itu oleh PTTUN Jakarta Timur yang memenangkan Abdul Hayat Gani.
“Itu berdasarkan putusan bernomor 175/B/2023/PT. TUN.JKT tertanggal 27 September 2023 PTTUN Jakarta Timur,” tutur Aldin Bulen. Kamis petang (28/9/2023).
“Itu putusan di tingkat pertama dari pihak penggugat terhadap tergugat. Dalam kurun waktu 2 minggu kedepan tentu kami pihak penggugat akan menunggu apakah pihak tergugat masih melakukan upaya hukum,” ucapnya.
“Dalam artian putusan itu belum bersifat inkrah. Kita menunggu apakah ada upaya hukum lainnya (Kasasi) nantinya,” imbuh Aldin.
Amar putusan banding tersebut diantaranya: Pertama, menerima permohonan banding dari Pembanding. Kedua, menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 12/G/2023/PTUN. JKT, tanggal 17 April 2023 yang dimohonkan banding.
Ketiga, menghukum Pembanding untuk membayar biaya Perkara pada kedua tingkat Pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp.250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu Rupiah)
Diketahui Tim Penasehat hukum mantan Sekprov Sulsel itu diantaranya Ketua Tim DR. Yusuf Gunco, SH,.MH, anggota Drs. H. Aldin Bulen, SH.,MH dan Saeful, SH.,MH. (LN)