Timsel KI Berkunjung ke Komisi A DPRD Sulsel, Hasrullah: Sudah 34 Pendaftar, Untuk Pertama Kali Ada dari Kalangan Disabilitas

FOTO: Tim Seleksi Komisi Informasi melakukan silaturahmi dan audiensi dengan Komisi A DPRD Sulsel di Kantor Komisi A DPRD Sulsel, Rabu (26/09/2023).
FOTO: Tim Seleksi Komisi Informasi melakukan silaturahmi dan audiensi dengan Komisi A DPRD Sulsel di Kantor Komisi A DPRD Sulsel, Rabu (26/09/2023).

LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Komisi A DPRD Sulsel menerima kedatangan Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Selatan.

Ketua Komisi A DPRD Sulsel Andi Syafiuddin Patahuddin menerima Timsel yang dipimpin Dr. Hasrullah MA, yang beranggotakan Wakil Ketua Timsel Muhlis Madani, Anggota Timsel Tautoto Tanaranggina dan Asradi, serta perwakilan Sekretariat Timsel.

Sementara itu, Komisi A DPRD Sulsel, yang turut menerima Timsel KI diantaranya Wakil Ketua Irwan, serta anggota dewan lainnya seperti Desy Susanty Sutomo, Edward Wijaya Horas, A. Muchtar Mappatoba, Fadriaty AS., Isnayani, Syamsuddin Karlos, dan A. Nurhidayati Zainuddin.

Ini merupakan serangkaian kegiatan Timsel dengan melakukan silaturahmi dan audiensi dengan Komisi A DPRD Sulsel di Kantor Komisi A DPRD Sulsel, Rabu (26/09/2023).

Advertisement

Pertemuan tersebut bertujuan untuk membangun komunikasi dan koordinasi yang baik antara Timsel Calon Anggota KI Provinsi Sulsel dan Komisi A DPRD Sulsel dalam memastikan seluruh tahapan seleksi Calon Anggota KI yang akan dilaksanakan dapat berjalan lancar.

Hasrullah dalam kesempatan silahturahmi nya itu mengungkapkan bahwa kehadiran Timsel tersebut sekaligus untuk meminta pandangan dan masukan terkait pelaksanaan seleksi.

“Kami datang ke sini untuk mendapatkan informasi apa saja yang harus kami lakukan, sehingga melalui pelaksanaan tahapan seleksi ini kita akan mendapatkan orang-orang yang terbaik. Kita ingin yang ada di Komisi Informasi ini adalah orang-orang yang profesional, bisa mengabdikan dirinya selama periode empat tahun, dan mampu menjalankan amanah undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008,” ungkap Hasrullah.

Ia juga memaparkan update data terakhir pendaftaran yang telah dihimpun oleh Sekretariat Timsel Calon Anggota KI Provinsi Sulsel.

“Berdasarkan data dari Sekretariat Timsel, hingga H-2 jelang penutupan pendaftaran, sebanyak 34 orang yang telah menyerahkan kelengkapan berkas pendaftarannya. Semuanya itu dari berbagai latar belakang, bahkan untuk pertama kalinya dalam seleksi ini, kita ada pendaftar dari kalangan disabilitas,” paparnya.

Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Sulsel, Andi Syafiuddin Patahuddin menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih kepada Timsel atas kontribusi dan bantuannya kepada DPRD Sulsel dalam mengawal seleksi tersebut.

“Makanya kita percayakan kepada tiap unsur, tentunya harapan kita bahwa tim ini bisa bekerja secara profesional, dan saya yakin itu, karena saya tahu identitas bapak-bapak yang ada dihadapan saya. Kami dari Komisi A, tentu sangat mengapresiasi sekaligus berterimakasih atas kerja-kerja yang akan bapak lakukan nanti,” kata Andi Syafiuddin.

Ditambahkannya lagi bahwa Timsel bukan sebuah pekerjaan yang mudah, karena akan banyak hal-hal yang bisa mempengaruhi pola berpikir dan profesionalisme dalam menentukan hasil seleksi.

“Namun tetap kami yakin bahwa bapak-bapak akan bekerja sesuai dengan profesionalisme apa yang dipercayakan kepada bapak. Intinya, tujuan kita adalah menciptakan atau menghadirkan komisioner yang sesuai dengan keinginan kita, yang akan bekerja untuk kepentingan bersama secara profesional,” pungkasnya.

Berdasarkan Pedoman Pelaksanaan Seleksi dan Penetapan Anggota Komisi Informasi, Seleksi dan Penetapan Anggota Komisi Informasi, Uji Kepatutan dan Kelayakan yang dilaksanakan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah merupakan salah satu bagian dari tahap akhir proses seleksi sebelum Anggota Komisi Informasi Provinsi terpilih ditetapkan oleh Gubernur.

Sekretariat Tim Seleksi Calon Anggota KI Provinsi Sulsel juga kembali mengingatkan kepada putra-putri terbaik Sulawesi Selatan untuk dapat segera melakukan pendaftaran Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan paling lambat tanggal 02 Oktober 2023 pukul 17.00 WITA. (**)

Advertisement