LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Beredar video pernyataan ahli waris Pato bin Kopi mengklarifikasi terkait pernyataan kuasa Subtitusi Andi Darwis. Dalam video itu diwakili seseorang atasnama Suharto yang menyatakan bahwa sudah tidak ada hubungan dengan pihak Andi Darwis.
Didalam video itu keterangan pers itu digelar pada hari Senin (19/2023) nampak beberapa orang yang mengaku keluarga Pato bin Kopi.
Ramainya pemberitaan itu Suharto bersama 60 orang mengklarifikasi terkait lahan di empang di Panakukang.
“Tanah yang dipermasalahkan tidak berkaitan dengan lahan pembangunan masjid AAS Foundation Karena tempat terpisah,” kata Suharto dalam keterangan persnya seperti dalam video yang beredar itu.
Ia juga mengatakan bahwa tanah yang dipermasalahkan tidak berkaitan dengan pembangunan masjid AAS Foundation.
Lanjutnya dalam video itu selaku ahli waris memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada Andi Amran Sulaiman atas kekeliruan yang terjadi.
Suharto juga mengatakan pihaknya telah melapor Andi Darwis yang disebutkannya telah membawa kabur uang senilai Rp 300 juta kepada pihak Polrestabes Makassar.
“Andi Darwis telah membawa kabur uang milik ahli waris Pato bin Kopi sebesar Rp 300 juta yang merupakan pembayaran dari tanah ahli waris,” kata Ahli waris seperti dilihat dan didengar dalam video itu. Rabu (20/9/2023)
Menurut Suharto lahan seluas 23 Ha (Hektar) milik Pato bin Kopi telah dibayar secara penuh dengan uang tunai dan cek
Menurutnya tanah seluas 23 Ha itu secara penuh ke CV. Alptir sesuai dengan perjanjian pengikatan nomor 04 yang dibuat dihadapan notaris & PPAT Andi Senggeng Pulaweng Salahuddin, SH. MK.n tanggal 3 April 2020.
“CV. Alptir telah membayar tunai dan telah menyiapkan bilyet giro sebagai pembayaran dengan BG Nomor PJ 694839, Nomor PJ 694837, Nomor PJ 694836, yang akan dicairkan setelah permasalahan selesai,” kata Suharto dikutip dari video yang beredar di media sosial.
Dalam video itu para ahli waris Pato bin Kopi memperlihatkan BG kepada sejumlah media yang hadir. Dalam keterangan pers para ahli waris didampingi Kuasa Hukum nya Abdul Rahim Muchtar.
Sebelumnya Andi Darwis memberi warning kepada Amran Sulaiman, agar segera menyelesaikan pembayaran sisa pembelian tanah milik ahli waris Pato Bin Kopi.
Menurut Andi Darwis persoalan ini sudah berjalan selama 5 tahun dan sisa pembayaran tanah milik ahli waris pato bin kopi tak kunjung di selesaikan oleh Amran Sulaiman selaku pembeli.
Kuasa Hukum Ahli Waris Pato bin Kopi Merilis Kasus sengketa lahan antara ahli waris Pato bin Kopi dengan Amran Sulaiman yang sudah bergulir dari tahun 2020, lahan yang di kuasai Amran Sulaiman seluas 23 hektar berlokasi di belakang Kodam VII Hasanuddin. jalan kesadaran 4, Kelurahan Panaikang, Kecamatan Panakukang Makassar.
Lahan tersebut sudah bersengketa hingga ke Mahkamah Agung dan dimenangkan oleh Ahli Waris Pato bin Kopi.
“Persoalan ini sudah berjalan kurang lebih 5 tahun lamanya namun pembayaran tanah milik ahli waris pato bin kopi tak kunjung di selesaikan oleh Amran Sulaiman selaku pembeli,” tutur Andi Darwis saat memberi keterangan persnya beberapa waktu lalu seperti dikutip dari berbagai portal pemberitaan. (LN)