PAPUA||Legion-News – Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua selaku Lembaga pemerhati Hak Asasi Manusia (HAM) di Tana Papua, Emanuel Gobay, S.H.,MH Kordinator Litigasi Koalisi Penegak Hukum dan HAM dalam rilisnya yang beredar di akun media sosial Facebook, Emanuel yang konsisten memperjuangkan hak-hak sipil masyarakat Papua dalam rilis resminya menyampaikan bahwa
Philipus Rubaha ditahan pada saat polisi melakukan swiping motor di wilayah batas kota (kota jayapura dan kabupaten jayapura) pada pukul 10:00 WIT.
Dalam penangkapan itu polisi tidak pernah menunjuka Surat Tugas dan Surat Penangkapan namun hanya bilang ke Philipus Robaha kalau kamu ikut, karena kami mau klarifikasi sebuah akun facebook yang intinya berisi keterang “Arahan Membubarkan Diskusi” dengan gambar Kegiatan Evaluasi 19 Tahun Otsus yang diselengarakan oleh Forum Kepala Daerah Se-Tanah Tabi dan Saire yang diselenggarakan pada tanggal 24 Agustus 2020 – 25 Agustus 2020 di Kabupaten Jayapura.
Philipus Rubaha di Intrograsi oleh pihak penyidik sejak pukul 11:00 WIT hingga berakhir pada pukul 15:00 WIT di ruanga penyidik Polresta Jayapura.
Setelah dipastikan ke Philupus Rubaha keterangan dalam facebook yang menjadi dasar penahanan dirinya rupanya ditampilkan pada laman akun facebook milik Sonamapa buka pada laman akun facebook milik Philipus Rubaha.
Selain itu, setelah ditanyakan kepada pihak penyidik polresta jayapura terkait pihak mana yang merasa dirugikan atas keterangan pada akun diatas. Pihak penyidik tidak mampu menyebutkan namanya dan katanya diperoleh berdasarkan informasi.
Keterangan penyidik diatas menunjukan bahwa ada kesalahan penerapan aturan pidana sebab persoalan dalam UU ITE mayoritas merupakan kategori delik pidana aduan dimana akan diproses persoalannya apabila pihak yang merasa dirugikan atas status akun facebook melaporkan ke pihak kepolisian.
Diatas kondisi tersebut ketika ditanya terkait apa dasar pihak kepolisian menahan dan mengintrograsi, katanya berpijak pada kewenangan penyidik menahan seseorang selama 1×24 jam sebagaimana diatur pada Pasal 19 ayat (1), UU Nomor 8 Tahun 1981.
Melalui keterangan diatas dapat disimpulkan bahwa Philipus Rubaha, ditahan dan diintrogasi tanpa ada kesalahan yang dilakukan sebab bukan pada akun facebook milik philipus rubaha keterang diatas disebarkan. Selain itu, anehnya lagi adalah Philipus Rubaha ditahan tanpa ada pihak yang merasa dirugikan. Parahnya lagi adalah pihak kepolisian menutup fakta kejanggalan tersebut dengan dalil kewenangan menahan selama 1×24 jam.
Berdasarkan kesimpulan diatas membuktikan bahwa Kapolresta Jayapura beserta jajarannya telah menyalahgunakan kewenangan sebagaimanan dilarang dalam PP Nomor 2 Tahun 2003 dalam mengimplementasikan Pasal 19 ayat (1), UU Nomor 8 Tahun 1981.
Atas tindakan tersebut jelas-jelas telah melanggar hak kebebasan Philipus Rubaha yang dijamin pada Pasal 3 ayat (1), UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak asasi manusia karena telah ditahan selama 1×24 jam tanpa kesalahan apapun.
Berdasarkan uraian diatas, Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua menegaskan kepada :
- Kapolda Papua untuk memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang mengalahgunakan kewenangan dalam mengimplementasikan Pasal 19 ayat (1), UU Nomor 8 Tahun 1981 demi melindungi HAM (kebebasan bergerak) Philipus Rubaha;
- Kapolresta Jayapura selama 1×24 jam segera bebaskan Philipus Rubaha yang tidak pernah buat status facebook dan tidak ada pihak yang dirugikan atas status facebook yang tidak pernah dibuat oleh Philipus Rubaha.
Dalam rilisnya tersebut, Emanuel mengharapkan pihak aparat kepolisian untuk mentaati prosedur pemeriksaan seperti yang diamanahkan di dalam peraturan perundang-udangan sebagaimana mestinya. Tutup Kordinator Litigasi Penegak Hukum dan HAM.(rls)