Kejari Situbondo Menggelar Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti

FOTO: Kejaksaan Negeri (Kejari) kabupaten Situbondo kembali menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti (BB) yang berlangsung di halaman kantor setempat. Kamis, (07/09/2023). 
FOTO: Kejaksaan Negeri (Kejari) kabupaten Situbondo kembali menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti (BB) yang berlangsung di halaman kantor setempat. Kamis, (07/09/2023). 

LEGIONNEWS.COM – SITUBONDO, Setelah materi dirasa sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau In Kracht, Kejaksaan Negeri (Kejari) kabupaten Situbondo kembali menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti (BB) yang berlangsung di halaman kantor setempat. Kamis, (07/09/2023).

Diantara BB yang berhasil dilenyapkan melalui diblender, ialah jenis narkotika berupa sabu-sabu dengan bruto 23,10 gram. Selanjutnya obat keras (daftar G), sebanyak 5.378 butir. Sedangkan beberapa handphone, dihancurkan dengan kiat dipukul menggunakan palu.

BB lain yang turut dirusak dengan tehnik dibakar, yakni terpal, celana, pakaian, alat hisap sabu beserta timbangan digitalnya, ATM bersama buku rekeningnya, alat permainan judi, bilah senjata tajam, kunci T, dll.

Sementara, terdapat 357 botol minuman keras dari berbagai jenis dan merk, ditumpahkan ke tempat yang sudah disediakan. Selang beberapa waktu, giliran jaring cantrang menjadi sasaran untuk dibinasakan dengan upaya dipotong-potong.

Advertisement

Menurut pantauan awak media, pemusnahan BB yang saat ini dikerjakan, terasa lain dengan pemusnahan BB dari waktu-waktu yang sebelumnya.

Biasanya, BB yang menjadi target, langsung di luluh lantakkan seluruhnya oleh pelaksana. Namun untuk pemusnahan kali ini, pihak Kejari meminta kooperatif para eksekutor dan penyelenggara agar merinci serta mengecek rekapan data BB terlebih dahulu, sebelum menjelang dilakukan pengenyahan.

Berkaitan dengan BB yang dimusnahkan, menurut keterangan berasal dari 43 perkara biasa dan 9 perkara tindak pidana ringan yang diperoleh pada periode pertengahan bulan Maret 2023 hingga awal bulan September 2023.

Dalam pelaksanaannya, hal itu berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo nomor Print-267/ M.5.40/ Kpa.5/ 09/ 2023, tertanggal 04 September 2023.

Saat dikonfirmasi, Kajari Situbondo Ginanjar Cahya Permana, SH., MH., mengatakan, “Ini adalah kegiatan rutin Kejari Situbondo, karena ini merupakan implementasi dari tugas dan tanggung jawab kami selaku eksekutor atau pelaksana putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,” terang mantan Kajari Pasaman Barat, provinsi Sumatra Barat itu.

Kembali dilanjutkan, “Ini adalah bukti nyata APH dalam pemberantasan tindak pidana yang terjadi di Situbondo, khususnya narkotika. Dengan dimusnahkannya, harapan kami BB ini tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab. Sehingga tercipta situasi aman dan terkendali di kabupaten Situbondo yang kita cintai bersama,” ungkap Ginanjar, panggilan familiar nya.

Diperoleh informasi, perkara Tindak Pidana (TP) narkotika berjumlah 7 kasus, TP kesehatan tertulis 3 kasus, TP perjudian sebanyak 13 kasus, ilegal logging tertera 3 kasus, TP pencurian tercantum 5 kasus, dan TP penganiayaan ada 1 kasus.

Perkara berbeda lainnya, diantaranya seperti TP pembunuhan dijumpai 1 kasus, TP penadahan tercatat 1 kasus, TP perlindungan anak terdapat 2 kasus, perkara ITE mengantongi 2 kasus, perkara tipiring sebesar 9 kasus, serta perkara TP lainnya ditemukan 5 kasus.

Hadir dalam acara tersebut Kapolres Situbondo, Komandan Kodim 0823 Situbondo, Kepala Rutan Situbondo, Ketua Pengadilan Negeri Situbondo, perwakilan Kepala Dinas Kesehatan Situbondo, pegawai Kejari Situbondo, serta para pewarta dan tamu undangan lainnya. (Pewarta: Agung Ch)

Advertisement