Ada 10 Jaksa di Wilayah Kerja Kejati Jatim Dikenakan Sanksi

FOTO: Gedung Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Jl. Ahmad Yani No.54, Gayungan, Kecamatan Gayungan, Surabaya. (foto ist)
FOTO: Gedung Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Jl. Ahmad Yani No.54, Gayungan, Kecamatan Gayungan, Surabaya. (foto ist)

LEGIONNEWS.COM – SURABAYA, Asisten Bidang Pengawasan Kejati Jawa Timur, Edi Handojo merinci sejumlah jaksa yang mendapatkan hukuman sanksi disiplin mulai dari ringan, sedang, hingga berat.

Terdapat 10 orang mendapat sanksi disiplin Rinciannya; 1 kena sanksi ringan, 6 sedang, dan 3 berat.

Menurut Edi Handojo, 3 diantaranya menyalahgunakan wewenang. Sisanya 7 orang jaksa melakukan perbuatan tercela. Kesemuanya itu mendapatkan sanksi mulai tingkat teguran ringan yakni lisan hingga penurunan pangkat.

“Ada dari Kejari Sidoarjo, lalu hukuman tingkat sedang di Pacitan, kemudian penundaan jabatan dari Bojonegoro dan Surabaya. Lalu, penurunan pangkat 1 tahun, ada dari Kejati Jatim, Kejari Lamongan dan Sumenep. Untuk disiplin tingkat berat dari Kejari Sumenep,” kata Edi, saat konferensi pers, Sabtu (22/7).

Advertisement

Sementara itu, Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati mengatakan tak akan memberikan toleransi atas pelanggaran yang dilakukan para jaksa. Pihaknya sudah menindak tegas para jaksa yang mencederai kepercayaan masyarakat dan amanah sebagai Korps Adhiyaksa itu.

“Itu arahan dari Kejagung, hasil kinerja,” kata Mia. (*)

Advertisement