Agar Dugaan Korupsi Berjamaah Terbukti, Kasipekum Kejati Sulsel Ajak Warga Makassar Kawal Persidangan PDAM Makassar

FOTO: Koordinator bidang intelejen dan Kasi Penerangan Hukum (Kasipekum) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menerima Aliansi Makassar Menggugat diruang aspirasi Kejati Sulsel, di Jalan Urip Sumoharjo Km.4 Makassar. Rabu (12/7/2023).
FOTO: Koordinator bidang intelejen dan Kasi Penerangan Hukum (Kasipekum) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menerima Aliansi Makassar Menggugat diruang aspirasi Kejati Sulsel, di Jalan Urip Sumoharjo Km.4 Makassar. Rabu (12/7/2023).

LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Koordinator bidang intelejen dan Kasi Penerangan Hukum (Kasipekum) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menerima Aliansi Makassar Menggugat diruang aspirasi Kejati Sulsel, di Jalan Urip Sumoharjo Km.4 Makassar. Rabu (12/7/2023).

Kedua pejabat tinggi pada Kejaksaan Tinggi Sulsel itu mendengar apa yang menjadi tuntutan para pengunjuk rasa yang dipimpin koordinator aksi Muhammad Ainul dan Jenderal lapangan Tahkifal Mursalin. Dalam tntutannya meminta penjelasan pihak kejaksaan tinggi Sulsel untuk terbuka dalam penanganan perkara korupsi di PDAM Makassar yang diduga ikut mengalir ke Wali kota Makassar dan Wakil Wali kota Makassar saat itu dalam bentuk asuransi dwiguna.

Dalam penjelasannya Kasipekum, Suetarmi yang didampingi. Muh. Ruslan, SH, MH selaku Koordinator bidang intelejen Kejati Sulsel mengatakan pihaknya akan terus mempelajari fakta persidangan yang terjadi di Pengadilan Tipikor Makassar.

“Apa yang menjadi fakta persidangan akan terus dipelajari oleh pihak Jaksa Penyidik. Kami berharap agar masyarakat bersabar. Kasihan penyidik berkas perkara PDAM Makassar itu tebal sekali, mereka (Penyidik) siang malam terus mempelajari perkara kasus PDAM,” katanya. Rabu

Advertisement

Dia pun berharap agar masyarakat tidak hanya datang untuk menuntut ke Kejaksaan saja. Tapi dirinya berharap masyarakat tentunya ikut juga mengawal kasus PDAM Makassar ini pada Pengadilan Negeri Makassar (Tipikor). Agar Dugaan korupsi berjamaah dapat dibuktikan oleh pihak Kejaksaan.

“Saya harap teman-teman tidak hanya menyoroti kejaksaan saja. Rekan-rekan juga harus mengawal kasus dugaan korupsi PDAM Makassar ini di sebelah (Pengadilan Negeri) jangan sampai kasus PDAM ini para terdakwa dibebaskan dari segala tuntutannya,” ujar Suetarmi dihadapan perwakilan masa aksi.

“Jangan sampai para terdakwa ini dibebaskan. Tentu dugaan terjadi korupsi berjamaah itu tidak dapat di buktikan,” tandas Kasipekum Kejati Sulsel.

Dia pun menyakinkan para pengunjuk rasa bahwa Kepala Jaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Terus memantau perkembangan kasus dugaan korupsi di PDAM Makassar. Baik yang sedang berproses di Pengadilan ataupun yang saat ini masih dilakukan penyelidikan di kasus yang sama dengan tersangka baru HA (Hamzah Ahmad) adalah mantan Direktur Utama PDAM Makassar untuk lDan AA (Asdar Ali) mantan Direktur Keuangan, PDAM tahun 2020 untuk laba 2019 dan TP (Tito Paranoan) mantan Pelaksana tugas (Plt) Direktur Keuangan PDAM tahun 2019 untuk laba 2018.

Dalam kesempatan itu awak media mempertanyakan apakah kedepannya Wali Kota Makassar akan kembali diperiksa dalam berkas perkara HA, AA dan TP.

“Nanti dilihat perkembangan penyelidikan,” singkat Suetarmi.

Usai diterima Koordinator bidang intelejen dan Kasi Penerangan Hukum (Kasipekum) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Masa aksi Aliansi Makassar Menggugat menuju kawasan playover Makassar. (LN)

Advertisement