Limit Menduga ada Kongkalikong di PPDB

Oleh : Symasian Rahman, S.H Koordinator Investigasi Lembaga Investigasi dan Monitoring (LIMIT)
Oleh : Symasian Rahman, S.H Koordinator Investigasi Lembaga Investigasi dan Monitoring (LIMIT)

Oleh : Symasian Rahman, S.H
Koordinator Investigasi
Lembaga Investigasi dan Monitoring (LIMIT)

LEGIONNEWS.COM – Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2023/2024 yang saat ini sedang diselenggarakan baik pada jenjang pendidikan Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan diperlukan penanganan secara serius dan tidak asal-asalan, ujar Syamian Rahman SH. (Koordinator LIMIT).

Berdasarkan pengamatan LIMIT Akhir akhir ini ujar Mian (panggilan akrabnya), dimana dalam pelaksanaan PPDB untuk tahun ini tidak sedikit keluhan dari orang tua calon siswa dan bahkan ada beberapa protes keras yang dilayangkan ke kantor LIMIT.

Oleh karenanya penyelenggaraan PPDB pada semua tahapan harus benar-benar sejalan dengan Undang – Undang No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 1 Tahun 2021 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak – Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan yang dilaksanakan secara Online.

Advertisement

Hal itu karena penekanannya dalam penyelenggaraan PPDB kiranya dapat menyelesaikan masalah infrastruktur satuan pendidikan serta pemerataan guru dan peserta didik dengan prinsip-prinsip mengedepankan objektif, transparan dan akuntabel untuk mendorong akses yang lebih luas terhadap layanan pendidikan.

Menurut mian pula, Bahwa Lembaga Investigasi dan Monitoring (LIMIT), sebagai salah satu lembaga yang turut ambil bagian dalam rangka pemantauan dan pengawasan dalam penyelenggaraan PPDB tahun ini tetap berharap tentunya pelaksanaannya harus jujur dan dilaksanakan secara transparan dan akuntabel serta diminta kepada para penyelenggara PPDB, agar tetap mewaspadai potensi terjadinya kecurangan dalam pelaksanaan PPDB, yang berakibat terjadinya Maladministrasi baik berupa penyimpangan prosedur, diskriminasi, penyalahgunaan wewenang maupun penyimpangan lainnya yang dapat berupa permintaan imbalan ataupun calon siswa titipan oleh pihak tertentu.

Dengan demikian LIMIT menghimbau dan sekaligus menegaskan kepada semua pihak, agar mematuhi aturan PPDB yang sudah ada, sebab jika tidak, maka paska penyelenggaraan PPDB yang saat ini berlangsung akan berakhir dengan saling lapor antara orang tua siswa dengan para penyelenggara.

Bahwa indikasi tersebut tidak hanya sebatas isapan jempol belaka, karena LIMIT menduga kuat dapat terjadi perbuatan pidana baik pada Pra PPDB, saat pelaksanaan PPDB, hingga Pasca PPDB, baik dalam bentuk rekayasa  data maupun komersialisasi pengisian bangku kosong dan titipan dari berbagai pihak.

Kami mengingatkan kepada penyelenggara PPDB bahwa jika dalam pelaksanaan PPDB terdapat bukti – bukti kecurangan atau penyimpangan, hal tersebut sangat merugikan atau merampas hak calon siswa, tentunya dapat saja berujung pada gugatan, baik perdata maupun tuntutan pidana. Hal itu tidak dapat disangkal karena nyata diatur dalam kitab perdata sebagaimana dimaksud pada Pasal 1365 KUHPerdata bahwa:

“Setiap perbuatan melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut “.
Bahwa setiap siswa yang dirugikan berhak menggugat sekolah, baik melalui gugatan ganti rugi sesuai KUHPerdata di Pengadilan Negeri, maupun melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas surat keputusan Penerimaan Siswa Baru yang dikeluarkan oleh sekolah.

Bahwa selain daripada gugatan secara personal, tidak menutup kemungkinan adanya gugatan Class Action dari masyarakat atas kecurangan atau penyimpangan dalam pelaksanaan PPDB tersebut.

Kembali LIMIT mengingatkan kepada semua pihak, utamanya para penyelenggara PPDB agar tetap mengacu dan mematuhi ketentuan Undang – Undang beserta turunannya, agar pelaksanaan PPDB dapat memberikan kemudahan bagi calon peserta didik baru dalam mengikuti proses PPDB, sehingga pelaksanaan PPDB di Provinsi Sulawesi Selatan dapat berjalan dengan lancar dan sukses tanpa merugikan pihak manapun.

Advertisement