Ada 5 Provinsi DPT Tertinggi, Sulsel Ketujuh Setelah DKI Jakarta

Ilustrasi Pemilu 2024
Ilustrasi Pemilu 2024

LEGIONNEWS.COM – JAKARTA, Lima Provinsi yang memiliki jumlah pemilih terbanyak. Kelima provinsi itu ialah Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Sumatera Utara dan Banten.

Hal itu dikatakan Ketua Divisi Data dan Informasi KPU dalam rapat rekapitulasi daftar pemilih tetap (DPT) untuk 38 Provinsi di Kantor KPU RI, Jakarta, Minggu (2/7).

Adapun jumlah DPT itu masing-masing;

Jawa Barat, Jumlah Pemilih 35.714.901

Advertisement

Jawa Timur, Jumlah Pemilih 31.402.838

Jawa Tengah, Jumlah Pemilih, 28.289.413

Sumatera Utara, Jumlah Pemilih, 10.853.940

Banten, Jumlah Pemilih, 8.842.646

Sementara DKI Jakarta di posisi keenam dengan 8.252.897 pemilih, diikuti Sulawesi Selatan 6.670.582 pemilih dan Lampung 6.539.128 pemilih.

Masing-masing Ketua Divisi Data dan Informasi KPU di 38 Provinsi membacakan data DPT di daerah masing-masing pada rapat rekapitulasi daftar pemilih tetap (DPT) di Kantor KPU RI, Jakarta, Minggu (2/7).

Ia juga menambahkan apabila pemilih yang kurang dari 17 tahun belum memiliki KTP, maka dokumen yang digunakan ialah Kartu Keluarga (KK) untuk memvalidasi.

“Adapun buktinya karena memang KTP pasti belum punya, kita ambil kebijakan berdasarkan koordinasi dengan pemerintah data yang digunakan adalah KK,” sambungnya.

“Yang bisa kita prediksikan warga negara kita yang statusnya belum kawin, belum 17 tahun di antara durasi 2 Juli hingga 14 Februari tiba-tiba kawin baru 16 tahun. Tapi kan tidak bisa di DPT tapi ada di data pemilih khusus (DPK) untuk pemilih yang belum berusia 17 tahun tapi sudah kawin,” pungkasnya.

Sebelumnya, KPU telah menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) pada Pemilu 2024 sebanyak 204.807.222 pemilih. Adapun lima Provinsi yang memiliki jumlah pemilih terbanyak yaitu Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Sumatera Utara dan Banten.

Pemilu 2024 akan berlangsung pada 14 Februari 2024 mendatang secara serentak. Pada hari itu, masyarakat diberikan lima surat suara sekaligus di tempat pemungutan suara (TPS).

Lima surat suara itu di antaranya surat suara calon presiden-wakil presiden, calon anggota DPR, calon anggota DPRD provinsi, calon anggota DPRD kabupaten/kota serta calon anggota DPD.

KPU telah menetapkan partai politik peserta pemilu, sementara penetapan pasangan capres-cawapres baru dilakukan 25 November 2023.

Advertisement