Penggugat Tanah Patuku Akhirnya Kalah Telak pada 2 Badan Peradilan

FOTO: Syamian Rahman, SH kuasa warga dusun Patuku Desa Parigi, Kecamatan Tinggimoncong, Kabupaten Gowa.
FOTO: Syamian Rahman, SH kuasa warga dusun Patuku Desa Parigi, Kecamatan Tinggimoncong, Kabupaten Gowa.

LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Warga yang mayoritas petani di wilayah dusun Patuku, Desa Parigi, Kecamatan Tinggimoncong, Kabupaten Gowa, dapat bernafas lega, usai Pengadilan Tinggi (PT) Makassar memenang warga dusun tersebut atas gugatan yang dilakukan inisial BSR dan kawan-kawan.

Syamian Rahman, SH kuasa warga dusun Patuku mengatakan warga dusun dapat kembali beraktivitas seperti sediakala.

“Putusan PT Makassar itu telah berkekuatan hukum tetap, maka seluruh para petani yang selama ini mengelola tanah di wilayah Patuku,” ujar Rahman.

“Abdul Gani beserta para kelompok tani lainnya, dapat kembali melakukan aktifitas bertani nya yang tentunya, tanpa gangguan dari pihak manapun,” imbuhnya.

Advertisement

Diketahui Hakim PT Makassar dipimpin oleh ketua majelis Yance Bombing, SH, MH dengan hakim anggota masing-masing Martinus Bala, SH dan Puji Harian, SH, H.Hum.

Hakim Yance Bombing, pada hari Selasa, 23 Mei 2023 dalam putusan nya memenangkan warga dusun Patuku, Keputusan itu bernomor 126/PDT/2023/PT MKS.

Diketahui secara pasti bahwa petani yang ada di patuku itu memang mengelola sejak dari turun-temurun, lagi pula mereka selain dari menjaga Tanah-tanah negara dari niat orang-orang yang bermaksud merampas tanah negara.

Menurut Syamian Rahman,Tentunya Negara harus pula hadir untuk melindungi mereka dan selain dari itu pula, karena dalam pertimbangan majelis hakim Pengadilan Tinggi yang mengingat atas ketentuan pasal 1365 KUHPerdata, maka peluang bagi kelompok Tani Patuku utamanya Abd Gani Dkk dapat kembali mengajukan atas perbuatan pidana yang telah merusak pagar tanaman para petani tersebut. (*)

Advertisement