Ketahuan Berpoligami, Kadis PPKB Kota Makassar Dinonaktifkan dari Jabatannya

ILUSTRASI - ASN Poligami.
ILUSTRASI - ASN Poligami.

LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Nekad beristri lagi. Akhirnya Kepala Dinas (Kadis) Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Kota Makassar Chaidir dinonaktifkan dari jabatannya.

Pasalnya, Chaidir telah melanggar disiplin pegawai jukdisnya di PP 94 Tahun 2021. Dia berpoligami tanpa izin dari istri.

Kepada media Akhmad Namsum mengatakan pemerintah kota telah membentuk tim untuk mendalami dugaan poligami Chaidir. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Kota Makassar menegaskan Chaidir dibebaskan sementara dari jabatannya.

“Kepala PPKB Kota Makassar. Dia dibebaskan sementara dari jabatannya,” kata Namsum saat dihubungi wartawan, Rabu (7/6) seperti dikutip dari cnnindonesia.com

Advertisement

Namsum menjelaskan Chaidir dinonaktifkan dari jabatannya sejak 5 Mei 2023. Ia mengatakan ada aturan yang mewajibkan PNS mendapatkan izin dari pejabat jika mau berpoligami.

“Kalau dia poligami berarti dia diberhentikan sementara sambil ditelusuri apakah poligaminya ini sudah sesuai dengan mekanisme sesuai regulasi sesuai disiplin pegawai jukdisnya di PP 94 Tahun 2021 adalah izin dari istri. Kalau dia ASN ada izin dari atasannya pembina kepegawaian,” tuturnya. (*)

Advertisement