Permohonan Praperadilan Lili Dewi Jayanti Diterima, PH: Polres Gowa harus Segera Laksanakan Putusan

FOTO: Muhammad Saleh, SH
FOTO: Muhammad Saleh, SH

LEGIONNEWS.COM – SUNGGUMINASA, Pengadilan Negeri Sungguminasa telah mengabulkan Permohonan Praperadilan yang dimohonkan oleh Lili Dewi Jayanti Mannan, dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan, pada Rabu 24 Mei 2023.

Dimana dalam putusannya Hakim menilai salah satunya, sesuai dengan bukti yang telah dihadirkan oleh kedua pihak berperkara, penghentian penyidikan yang dilakukan oleh Polres Gowa tidak berdasar hukum.

Melalui kuasa hukumnya Muhammad Saleh, SH mengatakan cukup puas dengan apa yang telah diputuskan Hakim Tunggal dalam Putusannya.

“Seluruh hal yang menjadi tuntutan kami dikabulkan, kami juga mengapresiasi dengan fakta-fakta hukum yang dipertimbangkan dalam putusan Hakim, penilaiannya sudah sangat objektif,” ucap Penasihat Hukum (PH) Pemohon praperadilan dari Kantor Advokat KANDORA & KAWU LAW FIRM.

Advertisement

Dan dari putusan itu, oleh Kantor Advokat KANDORA & KAWU LAW FIRM berharap Pihak Termohon dalam hal ini Polres Gowa dapat segera melaksanakan apa yang sudah ditetapkan dan/atau di Putuskan dalam sidang Praperadilan tersebut,

“Kami dari penasehat hukum meminta agar Satreskrim Polres Gowa untuk menindak lanjuti ataupun melaksanakan apa yang sudah ditetapkan dan/atau di Putuskan dalam sidang Praperadilan tersebut,” tutur Muhammad Saleh.

“Tentunya dengan putusan tersebut dapat melanjutkan proses penyidikan terhadap laporan yang telah dilayangkan oleh klien kami,” tambah Penasihat hukum tersebut.

Kepada media PH Lili Dewi Jayanti Mannan menegaskan apa yang sudah menjadi ketetapan hakim harus dijalankan. Dan seluruh pihak wajib menghormatinya.

“Apa yang telah diputuskan oleh Hakim Tunggal harus sama-sama kita hormati, dan saya harap dapat segera dilaksanakan oleh Polres Gowa,” imbuh Muhammad Saleh

Diketahui dalam permohonan tersebut Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Sungguminasa, Mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan surat Penghentian Penyidikan atau Penuntutan (SP3) yang diterbitkan Termohon dinyatakan Batal dan/atau Tidak Sah.

“Memerintahkan Termohon untuk Melanjutkan Penyidikan Perkara dengan Nomor : LP.B/513/V/2022/SPKT Polda Sul-Sel, tentang adanya dugaan tindak pidana Penipuan dan Penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP Membebankan biaya perkara kepada Termohon sejumlah NIHIL,” dikutip dari putusan Hakim Tunggal PN Sungguminasa. (*)

Advertisement