Rumah Mewah di Barombong Diduga Milik Owner NRL Tanpa IMB

FOTO: Rumah mewah di Barombong, Kecamatan Tamalate, diduga milik owner skincare NRL tidak memiliki IMB. (Ist)
FOTO: Rumah mewah di Barombong, Kecamatan Tamalate, diduga milik owner skincare NRL tidak memiliki IMB. (Ist)

LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Usai viral video flexing atau pamer kekayaan para owner kecantikan di Makassar diberbagai platform media sosial hingga kini terus menjadi perhatian publik.

Kini ke 25 emak-emak Sultan itu, oleh pihak Direktorat Jenderal Pajak bakal melakukan audit terhadap Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) atau Pajak Tahunan badan usaha milik ke 25 emak-emak Sultan makassar itu yang mayoritas adalah owner kecantikan di makassar.

Terakhir owner kecantikan asal Luwu, Putri Dakka mendapat sorotan terkait plat nomor polisi yang terpasang di mobil mewah miliknya. Namun belakangan buru-buru politisi NasDem itu mengklarifikasi soal plat nomor mobil mewah miliknya, bahwa plat nomor polisi itu hanya kebutuhan konten bagi dirinya di media sosial.

Terbaru diduga rumah mewah milik salah satu owner kecantikan merk NRL menjadi sorotan. Skincare merk NRL adalah akronim dari Nurul.

Advertisement

Diketahui satu unit rumah mewah berdiri di Barombong, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar diduga milik owner Skincare NRL berdiri tanpa memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Dari penelusuran awak media oleh warga sekitar disebutkan rumah mewah itu milik salah satu owner skin care/kosmetik kecantikan merk LNR.

“Sejak di bangun tidak ada papan IMB. Yang saya lihat pak,” kata salah satu warga yang indentitas dirinya enggan di publish.

Terpisah Camat Tamalate H. Emil Yudianto Tadjuddin saat dikonfirmasi terkait IMB rumah mewah yang terletak di Barombong itu. Enggan menjawab telpon awak media. Jumat malam.

Kepala Bidang Pengawasan Bangunan Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Makassar, Ahmad Muhajir saat dihubungi mengatakan bahwa pihaknya akan menelusuri temuan awak media atas dugaan tidak adanya papan informasi terkait dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) rumah mewah yang terletak di Barombong yang oleh warga diduga milik owner kecantikan merk NRL.

“Pihak kami akan menelusuri setiap laporan warga atau rekan-rekan media. Apabila gedung yang tidak memiliki IMB sesuai regulasi, Tentu nya akan kami lakukan tindakan,” tutur Ahmad Muhajir diujung telpon. Jumat (2/6/2023)

Izin Mendirikan Bangunan merupakan satu kesatuan didalam Peraturan Daerah (PERDA) Kota Makassar No. 5 Tahun 2012. Retrebusi Perizinan Tertentu.

Diketahui baru-baru ini owner NRL ikut ambil bagian dalam “Arisan Emak emak Sultan Makassar” Senilai Rp 2.5 milyar. Arisan yang capai milyaran itu lalu viral di media sosial menjadi perhatian publik nasional. (LN)

Advertisement