LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Lembaga Kontrol Keuangan Negara (DPP-LKKN), Baharuddin. S. mendesak pihak Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk tidak berhenti di menetapkan Tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Penyimpangan Penetapan Nilai Pasar, Harga Dasar Pasir Laut di kabupaten Takalar.
Ibar sapaan lain Ketua umum DPP-LKKN mengatakan tidak hanya soal kerugian negara dalam pengerukan pasir laut di Takalar. Bahkan dia menilai telah terjadi kerusakan ekosistem laut di kabupaten Takalar.
“Saya apresiasi langkah penyidik Kejaksaan Tinggi Sulsel yang telah menetapkan 4 orang pejabat di Pemkab Takalar sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidan Korupsi,”
“Tersangka jangan hanya berhenti di 4 pejabat Pemkab Takalar. Ini juga perusahaan pemilik konsesi pengerukan pasir laut harus ditetapkan sebagai tersangka,”
“Kan ini kasus korupsi, ada kerugian negara disana, mereka inikan pejabat dibawah eselon dua, untuk menetapkan harga kan pasti sepengetahuan Bupati Takalar, jadi kami harap penyidik juga harus memeriksa Bupati Takalar,” terang Ibar.
Ketum DPP LKKN ini juga mengatakan dari 4 perusahaan, 1 perusahaan menyedot pasir laut dan perusahaan diduga milik Putra Nurdin Abdullah mantan gubernur Sulsel.
“Selain bupati takalar untuk diperiksa, perusahaan itu kan sudah rahasia umum manajemen milik putra mantan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah. Jadi mereka sudah diharuskan untuk diperiksa juga,” tutur Ibar.
Terpisah Kasipekum Kejaksaan Tinggi Sulsel Suertami Dolah Mando saat dihubungi awak media legion news.com terkait dugaan keterlibatan anak mantan gubernur Sulsel mengatakan Penyidikan perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penetapan Nilai Pasar/Harga Dasar Pasir Laut masih berjalan. Dia pun menyampaikan apabila apabila ada pihak-pihak yang menyatakan ada keterlibatan orang atau badan hukum dalam perkara yang sementara disidik silahkan datang ke kantor Kejaksaan Tinggi Sulsel
“Penyidikan perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penetapan Nilai Pasar-Harga Dasar Pasir Takalar saat ini masih berjalan,” ujar Kasi Penkum Kejati Sulsel.
“Tim Pidsus Kejati Sulsel, apabila ada pihak- pihak yang menyatakan ada keterlibatan orang atau badan hukum dalam perkara yang sementara disidik silahkan datang ke kantor kami untuk memberikan keterangan disertai dengan bukti-bukti hukum sesuai hukum acara yang dapat dipertanggungjawabkan,” kata Suertami
Diketahui Tim Pidsus Kejati Sulsel telah menetapkan dua orang saksi menjadi tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penetapan Nilai Pasar/Harga Dasar Pasir Laut pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Takalar dalam Kegiatan Penambangan Pasir Laut Tahun Anggaran 2020.
Mereka diantaranya JM sebagai Tersangka. Diketahui JM adalah Mantan Kepala Bidang Pajak dan Retribusi Daerah pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Takalar tahun 2020.
Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : 126/P.4/Fd.1/05/2023 tanggal 08 Mei 2023, dan tersangka HB selaku Mantan Kepala Bidang Pajak dan Retribusi Daerah pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Takalar tahun 2020.
Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor: 127/P.4/Fd.1/05/2023 tanggal 08 Mei 2023. Bahwa JM dan HB ditetapkan sebagai tersangka setelah Penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti sah sebagaimana yang diatur dalam pasal 184 ayat (1) KUHAP. (LN)