Bappilu: Seluruh Bacaleg Partai Golkar Makassar Batas Waktu Lengkapi Administrasi 7 Mei

FOTO: Wakil Ketua Bidang Pemenangan Pemilu, Ali Gauli Arief
FOTO: Wakil Ketua Bidang Pemenangan Pemilu, Ali Gauli Arief

LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, DPD Partai Golkar Makassar menghimbau kepada bakal calon legislatif (Bacaleg) untuk melengkapi syarat dokumen pencalonan sebagai calon anggota legeslatif.

“Bagi seluruh Bacaleg partai Golkar diminta untuk melengkapi syarat administrasi pencalonan,” kata Wakil Ketua Bidang Pemenangan Pemilu, Ali Gauli Arief

Dia pun meminta kepada Bacaleg untuk menyetor dokumen pencalon mulai 2 sampai dengan 7 Mei 2023.

“Untuk sesi pertama itu mulai tanggal 2 Mei sampai dengan 7 Mei 2023. Untuk sesi kedua kami buka per tanggal 8 Mei hingga berakhir di 13 Mei 2023,” ungkap Wakil Ketua Bappilu Golkar Makassar ini.

Advertisement

Menurut alumni fakultas ilmu sosial politik Universitas Hasanuddin ini menyampaikan Dokumen yang akan digunakan dalam Proses Pendaftaran Calon Legislatif 2024

Sekertaris DPD Golkar Abdul Wahab  Tahir menegaskan bagi para Bacaleg untuk senantiasa melengkapi seluruh dokumen yang telah ditetapkan.

  1. KTP
  2. Ijasah Pendidikan Terakhir legalisir
  3. Keterangan Berbadan Sehat/Jasmani yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Pemerintah
  4. Kartu Tanda Anggota (KTA) GOLKAR
  5. Keterangan Bebas Narkoba yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Pemerintah
  6. Keterangan Tidak Pernah di jatuhi Pidana yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri
  7. Keterangan Psikotest yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Pemerintah
  8. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
  9. Keterangan terdaftar Wajib pilih (akan dikomunikasikan oleh LO untuk bisa dibuat secara kolektif kalau tidak bisa maka dapat di ambil di PPS setempat Domisili Caleg)
  10. Pass Foto Digital Latar Merah/Biru/putih dapat dipilih opsional
  11. Surat Pernyataan Model BB KPU diterbitkan oleh LO melalui SILON KPU dapat terbit jika ke sepuluh item di atas telah dilengkapi dan di TTD oleh Caleg yang bersangkutan bermaterai. (**)

Advertisement