LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menerima uang pengembalian dari kerugian keuangan negara atas penyalahgunaan kas PDAM Kota Makassar
Saksi inisial HA, AA dan TP telah menyerahkan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.587.612.000
Ketiga mengembalikan dengan nilai.
- AH Rp 407.370.353
- AA Rp 500.000.000
- TP Rp 267.237.774
Total uang yang telah disita dari ketiga orang saksi berinisial AA, HA, TP itu sebesar Rp 1,5 milyar lebih” ungkap Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi kepada wartawan, Selasa petang (18/4/2023).
Pengembalian uang oleh ketiga Saksi itu untuk pembayaran Tantiem dan bonus Jasa produksi tahun 2017 – 2019, Premi Asuransi Dwiguna Jabatan bagi Walikota dan Wakil Walikota serta Premi Dana Pensiun Ganda tahun 2016- 2018. (LN)