Dugaan Korupsi di PDAM, DPP-LKKN: Lebih Hebat lagi, Kalau Kejati Pecahkan Rekor Polda Sulsel Penetapan Tersangka

Kantor Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Selatan Jl. Urip Sumihardjo, Kelurahan Sinrijala, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, (property antaranews.com)

LEGIONNEWS.COM – Usai penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menetapkan Direktur Utama dan Direktur Keuangan PDAM Makassar sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Lapas Klas I Gunung Sari, Kota Makassar. Kini penyidik Kejati Sulsel kembali memeriksa 15 orang Saksi, Satu diantarnya adalah Wali Kota Makassar selaku KPM, owner dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) serta Direksi dan Dewan Pengawas PDAM.

Hal itu diketahui dari Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi. Dia menyebutkan, bahwa hari ini Kamis 14 April 2023 pihak Kejati Sulsel memanggil 15 saksi untuk dimintai keterangan.

Saat dihubungi awak media Legion News.Com Kamis malam (14/4/2023) mengatakan pemeriksaan terhadap Wali kota Makassar untuk melengkapi berkas perkara Tersangka HYL dan IA.

“Tadi dilakukan pemeriksaan saksi dalam rangka melengkapi berkas perkara Tersangka HYL dan IA,” katanya.

Advertisement

Terpisah Ketua Umum (Ketum) Dewan Pengurus Pusat Lembaga Kontrol Keuangan Negara (DPP-LKKN), Baharuddin. S. mengatakan berharap Kejaksaan tinggi Sulsel, tegak lurus dalam perkara pemberantasan korupsi tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun.

“Kejati Sulsel harus tegak lurus dalam pemberantasan korupsi. Jangan sampai tim penyidik dipengaruhi intervensi pihak mana pun,” imbuh Ibar sapaan lain Ketum DPP-LKKN.

Ibar juga berharap Kejaksaan Tinggi Sulsel mampu memecahkan rekor Polda Sulsel yang pernah menetapkan 13 orang sebagai Tersangka dalam kasus perkara korupsi di RS Batua Makassar.

“Lebih hebat lagi. Kalau Kejati Sulsel mampu memecahkan rekor Polda Sulsel yang telah menetapkan 13 orang Tersangka, dalam perkara korupsi di RS Batua Makassar.”

“Ini kan tadi diperiksa 15 saksi dalam perkara dugaan korupsi PDAM Makassar. Hebatnya lagi, kalau Kejati Sulsel menetapkan kelima belas saksi statusnya berubah menjadi Tersangka, itu luar biasa,” kata Ibar. (LN)

Advertisement