DPRD Tana Toraja Warning Keras Kontraktor Tidak Profesional

TANA TORAJA – Komisi III DPRD Tana Toraja sepakat akan kembali turun meninjau beberapa proyek pekerjaan yang sampai sekarang belum selesai.

Hal itu disampaikan ketua Komisi III DPRD Tana Toraja, Kendek Rante, usai menggelar rapat kerja dengan Dinas PUTR, PRKP, ULP tentang Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan APBD 2022, Senin (27/03).

Dalam rapat kerja tersebut, anggota DPRD Fraksi Hanura Andarias Tadan telah mengingatkan agar Dinas ULP tidak serta-merta memenangkan rekanan atau kontraktor jika tidak memiliki kemampuan dalam mengerjakan proyek.

“Kiranya ULP jangan memenangkan rekanan atau kontraktor yang tidak memiliki kemampuan mengerjakan proyek, jangan sampai asal menangkan saja tapi pekerjaannya tidak beres-beres”, tegas Ketua Fraksi Hanura Andarias Tadan dalam rapat kerja komisi III.

Advertisement

Sementara, Anggota DPRD Fraksi Demokrat, Kristian Lambe saat dikonfirmasi usai rapat mengatakan pekerjaan proyek yang terlambat telah dikenakan denda keterlambatan.

“Banyak proyek terlambat setiap tahun. Menyebabkan setiap tahun masuk salam KDP (konstruksi dalam pengerjaan) dan sudah dikenakan denda keterlambatan 1/1000 per hari”, tutur Kristian Lambe kepada Wartawan.

DPRD meminta Bupati agar mengevaluasi OPD terkait jika lalai dalam menjalankan tugas.

“Selain kena sanksi sosial yaitu hilangnya kepercayaan masyarakat terkait kinerja OPD terkait, Bupati bisa melakukan evaluasi terhadap kinerja OPD jika terbukti lalai menjalankan tugas”, tegas Kristian Lambe.

Dewan fraksi Demokrat itu juga menjelaskan terkait penjelasan ULP mengapa banyak proyek tahun 2022 yang terlambat bahkan sampai menyebrang ke tahun 2023. Ia mengatakan jika PPK sebagai penyedia lambat memberikan dokumen tender.

“ULP sudah disarankan untuk tepat waktu melakukan lelang/tender. Namun menurut ULP, PPK sebagai penyedia yang lambat memberikan dokumen tender, itulah yang menyebabkan keterlambatan pekerjaan”, terang Kristian Lambe.

Jika masalah seperti itu terulang terus menerus kata Kristian, maka DPRD bisa memberikan rekomendasi untuk memfinalty atau memblacklist kontraktor atau rekanan yang “Nakal” dan tidak profesional.

Advertisement