LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Pihak penyidik Reskrim Polres Metro Jakarta Barat menahan selebgram Akbar Pera Baharudin alias akun @ajudan_pribadi
Dia ditangkap polisi atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Oleh penyidik Akbar Pera Baharudin itu ditangkap di wilayah Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
“Kita telah amankan satu orang inisial A, yang bersangkutan adalah selebgram, sementara masih berproses di kita,” terang Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Andri Kurniawan kepada wartawan, Selasa (14/3).
“Kita amankan di Makassar,” tambah Andri seperti dikutip dari kumparan.com
@ajudan_pribadi diduga telah melakukan tindak pidana penipuan senilai kurang lebih Rp Rp 1,3 miliar.
“Yang pasti ada laporan awal terjadi November 2022 terkait kerugian lebih kurang Rp 1,3 miliar,” jelasnya
.
Akbar sendiri memiliki pengikut 1 juta follower selaku pemilik akun @ajudan_pribadi.
Dia dijerat dengan Pasal 378 KUHP.
“[Ditangkap atas kasus] penipuan dan penggelapan, Pasal 378,” kata Andri.
Andri tidak menjelaskan lebih detail kapan penangkapan terhadap Akbar dilakukan. Namun, dia menerangkan, penangkapan terhadap selebgram itu dilakukan setelah polisi mendapat laporan dari masyarakat terkait dugaan penipuan. (**)