LEGIONNEWS.COM – Nasib naas menimpa Pegawai pajak Rafael Alun Trisambodo kini hidupnya benar-benar Pedih. Kekinian Rafael di kabarkan dipecat dari statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Rafael dianggap telah melakukan pelanggaran disiplin berat.
Diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memutuskan memecat eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu itu.
Tidak hanya sampai disitu. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir semua rekening yang dimiliki Rafael, istri, dan anaknya.
Parahnya lagi, setelah semua hartanya dibongkar publik, kekinian dirinya tidak bisa membeli sesuatu atau jajan tertentu.
Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai pemecatan Rafael ini akan membuka tabir baru asal muasal harta kekayaan yang dimilikinya yang sebesar Rp56 miliar.
- Baca juga:
Danrem 172/PWY Tegaskan Tidak Ada Penyisiran Di Yahukimo - Baca juga:
Diduga Rugikan Negara Hingga 1,8 Triliun Rupiah, Aktivis Sultra Akan Laporkan Perusahaan Plat Merah Ini!
“Karena ini sudah masuk penyelidikan di KPK maka kemungkinan kasus ini akan terbongkar akan lebih besar. Pun kalau kita lihat, semakin banyak rekening yang diblokir PPATK,” kata Fajry seperti dikutip dari suara.com, Selasa (7/3/2023).
Pemecatan ini sekaligus kata dia sebagai sinyal ketegasan Sri Mulyani kepada para anak buahnya.
“Ini menjadi sinyal tegas dari Menkeu bahwa tidak ada main-main lagi,” ucapnya.
- Baca juga:
Ancam Buka Kasus Baru, JPU KPK: Selain Kas Tekor, Ada Perjalanan Dinas Fiktif di DPRD Sulsel - Baca juga:
Fakta Persidangan Kasus Suap, Kas DPRD Sulsel Tekor Rp20 Milyar 4 Pimpinan Dewan Patungan
Inspektur Jenderal (Itjen) Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh mengatakan alasan Rafael di pecat karena telah melakukan pelanggaran disiplin yang berat usai pihaknya melakukan investigasi yang mendalam.
“Audit investigasi sudah Itjen selesaikan, rekomendasi dipecat, terbukti pelanggaran disiplin berat. setuju dipecat,” kata Awan melalui pesan singkatnya, Selasa (7/3/2023).
Meski demikian Awan tak menjelaskan lebih detail terkait pelanggaran disiplin berat apa yang telah dilakukan Rafael.
- Baca juga:
Satpol PP Datangi Kafe Wink, BMI Apresiasi Langkah Cepat Pemkot Makassar - Baca juga:
Video Viral Istri Polisi Mengaduh ke Kapolri Soal Tidak Mampu Sekolahkan Anaknya
Sebelumnya, KPK dan PPATK menduga adanya tindak pencucian uang yang dilakukan oleh Rafael Alun. Hal ini berdasarkan penelusuran KPK dan PPATK terhadap aset Rafael dan keluarga.
Sebelumnya, Hasil Analisis (HA) terkait transaksi keuangan RAT sudah disampaikan PPATK kepada KPK, Kejaksaan Agung, dan Itjen Kemenkeu.
“Kalau PPATK sudah menyampaikan Hasil Analisis (HA) itu artinya kuat dugaan ada indikasi pencucian uang,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.
PPATK sendiri telah memblokir lebih dari 10 rekening yang tersangkut dengan Rafael
Ivan melihat pemblokiran rekening ini berpotensi terus berkembang seiring dengan pemeriksaan Rafael dan lingkungan terdekatnya. (**)