LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Kepala Penyelenggaraan Pelabuhan Unit III Malili Tidak mengindahkan surat yang telah di keluarkan oleh Kementrian Perhubungan Laut dengan nomor surat: A.146/AL.308/DJPC pada tanggal 14 Februari 2023.
Aktivitas pengapalan ore nikel di Terminal Khusus PT Citra Lampia Mandiri (CLM) ternyata masih terus berlangsung di Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
Pihak Syahbandar Malili dalam hal ini Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan III Malili diduga mengabaikan perintah Direktorat Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan, yang meminta penghentian sementara aktivitas tambang di terminal khusus PT CLM.
Menurut Azhari Hamid Selaku ketua Komite Jaringan Aktivis Mahasiswa Sulawesi Selatan (KEJAM Sulsel) Berdasarkan data hasil investigasi kami, aktivitas pengapalan ore masih berlangsung, Jumat (24/2/2023).
“Ada dua kapal yang melakukan operasional karena mendapat Surat Izin Persetujuan Olah Gerak dari Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan III Malili,” ungkap Azhari.
Menurut aktivis Kejam Sulsel ini, Izin tersebut diberikan kepada Kapal Tongkang Lintas Samudra 107 dengan nomor surat SPOG.IDMLI.0223.0000094 dan Kapal Motor Tunda Harmony 36 dengan nomor surat SPOG.IDMLI.0223.0000095.
“Surat izin ini dikeluarkan pada 22 Februari 2023 dan berlaku hingga 23 Februari 2023. Padahal sebelumnya, pada 14 Februari 2023, Direktorat Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan melalui surat bernomor A/146/AL.308/DJPL telah memerintahkan kegiatan pelayanan pengapalan terhadap tersus PT CLM harus dihentikan hingga proses telaah hukum selesai,” kata Azhar Hamid.
Hal ini terkait kekisruhan kepemilikan tambang dan kegiatan pengapalan PT CLM yang semakin meresahkan sehingga terjadi pergesekan pada beberapa waktu lalu.
Surat tersebut diteken oleh pelaksana tugas Direktur Kepelabuhan, Muhammad Masyhud atas nama Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan.
Menurut Azhari Hamid seharusnya Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan III Malili menaati surat dari Direktorat Perhubungan Laut mengenai penghentian aktivitas di terminal khusus tersebut. Menurut dia, tak ada alasan untuk tidak mengikuti perintah dari Kementerian Perhubungan tersebut.
“Pasca surat itu keluar, semua yang diamanahkan dalam surat yaitu pemberhentian sementara kegiatan kepelabuhanan, baik itu operasi maupun administrasi, harus wajib ditaati Oleh Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan III Malili,” ujar Azhari. Senin (26/2)
Menurut dia, saat ini kondisi terminal khusus tersebut dalam status quo sambil menunggu proses peradilan selesai.
Lebih lanjut Azhari Hamid Menegaskan, Kementerian Perhubungan harus melakukan evaluasi kepada Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan III Malili. Secara hirarki kelembagaan, yang mengeluarkan surat tersebut adalah atasan mereka.
“Jadi mereka harus menaati itu, dan seluruh pihak yang terkait dengan izin pelabuhan. Operasi pun harus mengikuti apa yang diamanahkan dalam surat tersebut, dan ketika Operasi masih berjalan jika ada kecelakaan kerja di area TERSUS maka siapa yang harus bertanggung jawab? Apakah Direktur PT CLM yang lama atau yang baru, karena saat ini sudah berganti direktur di PT. CLM” tegas Azhari.
Azhari mengatakan, pihaknya akan melakukan Aksi ujuk rasa jika Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan III Malili masih tidak menaati Surat dari Direktorat Perhubungan Laut. (*)