LEGIONNEWS.COM – PEMILU 2024, Pemilihan Umum (Pemilu) serentak di tahun 2024 mendatang menelan anggaran Rp 76,6 triliyun yang bersumber dari APBN.
Pelaksanaan Pemilihan Umum serentak di tahun 2024 mendatang yang perlu anda ketahui, Berikut tahapannya.
Rancangan Tahapan dan Jadwal Pemilu Legislatif, DPD dan Pilpres di 2024.
Tanggal, 1 – 7 Agustus 2022: Pendaftaran Partai Politik
Tanggal, 14 Desember 2022: Penetapan Partai politik peserta pemilu di 2024.
Tanggal, 1 Jan – 9 Februari 2023: Penetapan Daerah Pemilihan (Dapil), Calon Legeslatif (Caleg)
Tanggal, 1 – 14 Mei 2023: Pendaftaran Caleg DPR , DPD dan DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota
Tanggal, 19 – 21 Juni 2023: Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Nasional
Tanggal, 7 – 13 September 2023: Pendaftaran Calon Presiden (Capres) dan Wakil Presiden (Cawapres)
Tanggal, 11 Oktober 2023: Penetapan Caleg DPR dan DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Penetapan Capres dan Cawapres
Tanggal, 14 Oktober 2023 – 10 Feb2024: Masa Kampanye Tertutup
Tanggal, 11 – 13 Februari 2024: Masa Tenang
Tanggal, 14 Februari 2024: Pemungutan Suara Pileg dan Pilpres
Tanggal, 15 Februari – 20 Maret 2024: Rekapitulasi Hasil Pileg dan Pilpres
Tanggal, 26 Mei – 8 Juni 2024: Kampanye Pilpres Putaran Kedua
Tanggal, 12 Juni 2024: Pemungutan Suara Pilpres Putaran Kedua
Tanggal, 21 Juni – 14 Juli 2024: Penetapan Hasil Pilpres Kedua Secara Nasional
Tanggal, 1 Oktober 2024: Pengucapan Sumpah Janji DPR, DPD dan DPRD. (**)