LEGIONNEWS.COM – TANA TORAJA, Sejumlah kafe yang bertebaran di Tana Toraja terutama di sepanjang jalan poros Mengkedek- Makale- Rantepao beroperasi tetapi disinyalir sebagian besar belum mengantongi izin usaha.
Berdasarkan data yang diperoleh dari Dinas Perizinan dan Penanaman Modal Kabupaten Tana Toraja per Januari-Desember 2022, hampir 70 kafe yang ada, hanya 15 persen kafe yang mengantongi izin usaha sedangkan sisanya belum ada atau belum mengurus izin usahanya.
“Sebagian besar kafe- kafe belum ada ijin usahanya,” kata Kepala Dinas Perizinan dan Penanaman Modal Kabupaten Tana Toraja, Yurinus Tangkelangi, SH MH saat ditemui wartawan di Makale, Senin (30/01/2023).
Dijelaskan Yurinus, kafe – kafe yang belum berizin ini beroperasi di sepanjang jalan poros mengkendek hingga rantepao, sebagian besar hingga kini belum kantongi izin usahanya.
“Berdasarkan data dari kita sebagian besar kafe belum memiliki izin usahanya. Padahal mereka sudah lama beroperasi,” ungkap Yurinus.
Lanjutnya, sudah beberapa kali kami melakukan sosialisasi terkait perijinan, di kantor camat Makale maupun langsung mendatangi tempat usaha mereka. Pihaknya selalu mengingatkan kepada pelaku usaha untuk mengurusi izinnya.
“Kita harus memberikan peringatan dulu sambil membantu mereka untuk mempercepat izinnya,” ungkap Yurinus.
Untuk itu, ia meminta kepada seluruh pemilik kafe agar segera mengurus izin usahanya. Dikarenakan, ada kemudahan-kemudahan dalam proses izin usaha ini.
“Bila terdapat kendala, kami punya tugas utama itu adalah memfasilitasi untuk mencari jalan keluarnya, supaya usaha itu bisa jalan,” jelasnya.
“Saat ini pemerintah pusat telah menyediakan berbagai sistem untuk bisa mengakses berbagai izin secara cepat,” tandasnya.