Beredar Spanduk Dukung Pemkot dan DPRD Makassar Godok Raperda Tolak LGBT, BMI: Harap Dukungan Tokoh Agama

FOTO: Spanduk mendukung langkah Pemerintah Daerah dan DPRD dalam pembahasan rancangan peraturan daerah (Perda) tentang larang lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) di kota Makassar kawasan pasar daya, Biringkanaya. Minggu (22/1/2023) 
FOTO: Spanduk mendukung langkah Pemerintah Daerah dan DPRD dalam pembahasan rancangan peraturan daerah (Perda) tentang larang lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) di kota Makassar kawasan pasar daya, Biringkanaya. Minggu (22/1/2023) 

MAKASSAR – Beredar spanduk mendukung langkah Pemerintah Daerah dan DPRD dalam pembahasan rancangan peraturan daerah (Perda) tentang larang lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) di kota Makassar.

Awalnya pada tahun 1990, LGBT digunakan untuk merujuk pada kelompok homoseksual dan transgender saja. Sekarang, singkatan ini melingkupi lebih banyak orientasi seksual dan beragam identitas gender.

Beredarnya spanduk dukungan Ranperda larangan LGBT itu berada di banyak tempat di Makassar. Seperti terlihat di Jalan Haji Bau, Jalan Masjid Raya, Sekitar Pasar Daya, Biringkanaya dan Di kawasan perumahan BTP Tamalanrea, Kota Makassar. Minggu (22/1/2023)

Pesan dalam spanduk itu tegas mendukung Pemkot dan DPRD Makassar menggodok rancangan Perda anti LGBT di tahun 2023.

Advertisement

Fenomena spanduk dukungan datang dari Forum Komunikasi Anak Makassar, ditanggapi Ketua Umum Brigade Muslim Indonesia, Muhammad Zulkifli.

Zul, sapaan akrab ketum BMI itu mengatakan fenomena beredarnya spanduk itu adalah bentuk perwujudan dari sikap masyarakat kota Makassar yang sangat menginginkan perda anti LGBT tersebut segera terwujud demi keselamatan generasi bangsa, dan demi terjaganya kearifan lokal budaya siri’na pacce.

“BMI berharap rencana penggodokan Raperda ini mendapat dukungan penuh dari semua pihak, seperti tokoh agama, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda,” imbuh Zulkifli.

“Dan semoga tidak ada lagi usaha usaha kelompok tertentu yang menjadikan Raperda LGBT itu dikaitkan dengan HAM Asasi Manusia (HAM) atau misalkan dengan dalih kebebasan berekspresi dan keragaman sebagai alasan untuk melegalkan perilaku buruk kaum LGBT di Makassar,” kunci Alumni fakultas tekni Universitas Muslim Indonesia ini. (LN)

Advertisement