MEDAN – Diduga dua bangunan megah unit ruko bebas berdiri tanpa plang Surat Izin Mendirikan Bangunan atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Bangunan tersebut berada di Kecamatan Helvetia Tengah, Jalan Gaperta 107 Kota Medan tepat di pinggir jalan besar.
Hal itu pun mendapat sorotan dari warga setempat. Seorang warga berinisial JS (38) kepada wartawan pada Kamis (19/1/2023) mengatakan bangunan yang terletak di Jalan Gaperta Helvetia Tengah terlihat seperti bangunan megah ruko dua (2) lantai.
“Bang lihatlah sendiri bangunannya seperti apa. Bertingkat dan berkamar banyak. Kayaknya megah, bang. Bangunan tidak pernah ditutupi seng, karena katanya ini bangunan milik Famili Ketua Partai PPP Kota Medan Abdul Rani yang sekarang juga adalah Salah seorang Anggota DPRD Kota Medan bang”, kata JS.
Ia menambahkan meski sering melintasi bangunan tersebut dan belum pernah melihat plang atau PBGnya.
“Sering aku lewati ini bang, gak pernah aku lihat plangnya. Bang tanyakanlah langsung ke Kantor Lurah Helvetia Tengah. Dekatnya dari sini kantornya”, tandasnya sembari menunjukkan arah kantor lurahnya.
Pada kesempatan itu, sembari awak media menuju ke Kantor Kelurahan Helvetia Tengah, terlihat pula bangunan megah bebas berdiri tanpa plang PBG.
Awak media yang bertugas amat menyayangkan, apabila masih ada bangunan yang berdiri secara ilegal di wilayah Kota Medan. Padahal pada tahun sebelumnya, Wali Kota Medan, Bobby Afif Nasution, menegaskan kepada seluruh jajaran Pemko Medan agar menertibkan bangunan liar supaya tidak terjadi kebocoran Pendapatan Asli Daerah.(Red/Tim)