Hanya 75 Dibutuhkan, KPU Makassar: 1.311 Orang Telah Mendaftarkan Diri Sebagai Calon PPK

FOTO: KPU Kota Makassar saat menerima pendaftaran calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di 15 Kecamatan. Senin (28/11)
FOTO: KPU Kota Makassar saat menerima pendaftaran calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di 15 Kecamatan. Senin (28/11)

MAKASSAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar saat ini tengah membuka pendaftaran untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di 15 Kecamatan. Di 15 Kecamatan ini KPU hanya membutuhkan sebanyak 75 orang.

Pendaftarannya dibuka mulai tanggal 20 hingga 29 November 2022 mendatang. Berdasarkan data yang dihimpun dari KPU kota Makassar, Senin 28 November 2022;

Update jumlah pendaftar PPK KPU Kota Makassar 28 November 2022 hingga pukul 15.00 WITA

  1. Kecamatan Mariso: 53
  2. Kecamatan Mamajang: 45
  3. Kecamatan Makassar: 97
  4. Kecamatan Ujungpandang: 24
  5. Kecamatan Wajo: 27
  6. Kecamatan Bontoala: 56
  7. Kecamatan Tallo 104
  8. Kecamatan Ujung Tanah: 38
  9. Kecamatan Panakukang: 116
  10. Kecamatan Tamalate: 158
  11. Kecamatan Biringkanaya: 152
  12. Kecamatan Manggala: 139
  13. Kecamatan Rappocini: 198
  14. Kecamatan Tamalanrea: 92
  15. Kecamatan Kep.Sangkarrang: 12

Total = 1.311 pendaftar

Advertisement

Sejak dibuka pendaftaran tanggal 20 November hingga saat ini, Senin 28 November, jumlah pendaftar sudah mencapai 1.311 orang.

Jumlah tersebut sudah terbilang banyak dari jumlah yang dibutuhkan.

“Antusias pendaftar PPK tahun ini luar biasa besar. Kami melihat bahwa minat masyarakat untuk menjadi penyelenggara semakin tinggi. Semoga dengan banyak dan beragamnya pendaftar kita bisa dapatkan penyelenggara Adhoc terbaik yang bisa bekerja secara independen dan profesional mengawal demokrasi di Kota Makassar,” tutur Endang. Kamis (24/11) lalu.

Berdasarkan pasal 7 ayat 1 – 2, PPK memiliki tugas untuk menjalankan seluruh tahapan pelaksanaan Pemilu pada tingkat kecamatan yang sudah ditetapkan KPU, KPU Provinsi, maupun KPU Kabupaten/Kota.

Tugas PPK juga menerima dan memberikan daftar Pemilih pada KPU tingkat Kabupaten/kota, serta mengumumkan rekapitulasi hasil dari penghitungan suara Pemilu.

Bukan hanya itu, tugas PPK juga untuk mensosialisasikan berbagai tahapan pelaksanaan Pemilu dalam wilayah kerjanya, serta buat laporan hasil dari pelaksanaan pemilu.

Terkait persyaratan PPK, PPS dan KPPS antara lain kata Endang, Warga negara Indonesia, berusia paling rendah 17 tahun, setia kepada Pancasila sebagai dasar negara Undang-Undang NRI tahun 1945 Negara Kesatuan Republik Indonesia, berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS dan KPPS.

Menjelang perekrutan badan Adhoc Pemilu 2024 yang akan dimulai pada tanggal 20 November, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar menggelar sosialisasi rekrutmen penyelenggara badan Adhoc dan Pengenalan penggunaan aplikasi SIAKBA Pemilu tahun 2024, Jumat (18/11).

Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor KPU Kota Makassar dengan mengundang semua warga Makassar yang tertarik untuk menjadi penyelenggara badan adhoc.(**)

Advertisement