LEGION-NEWS, TANA TORAJA — DPRD Tana Toraja menyoroti pemerataan guru sekolah yang dinilai belum merata di wilayah kabupaten Tana Toraja.
Sorotan pemerataan guru yang belum merata itu salah satu materi rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Tana Toraja dengan agenda Pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022, Rabu, 24 Agustus 2022.
“Pemerataan guru di kabupaten Tana Toraja belum merata di semua sekolah. Beberapa sekolah dasar di sejumlah kecamatan kekurangan tenaga guru,” ungkap Anggota Banggar DPRD Tana Toraja, Randan P Sampetoding.
Dirinya mencontohkan salah satu Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Lembang Raru Sibunuan kecamatan Sangalla Selatan hanya memiliki tiga guru berstatus ASN dan dua tenaga pendidik berstatus honorer.
Kondisi kurangnya tenaga guru di sekolah tersebut sudah hampir setahun.
Namun, pemerintah kabupaten (pemkab) Tana Toraja melalui Dinas Pendidikan belum juga melakukan penambahan tenaga guru di sekolah itu. Karena ini berhubungan dengan peningkatan kualitas pendidikan.
Bahkan, DPRD Tana Toraja sudah beberapa kali melalui rapat paripurna merekomendasikan untuk penambahan guru di salah satu SDN di lembang Raru Sibunuan itu, namun tidak digubris oleh pemerintah kabupaten.
Selain itu, ada sekolah di wilayah Sangalla yang kepala sekolahnya masih dijabat Plt. Serta banyak jabatan di tingkat kecamatan dan kelurahan lowong.
“Mungkin saja, saya berasumsi, tidak adanya penambahan guru ASN di sekolah yang kekurangan guru dan banyaknya jabatan lowong di tingkat kelurahan dan kecamatan namun tidak diisi dengan pejabat defenitif karena saat pilkada lalu, bupati Tana Toraja sekarang perolehan suaranya tidak signifikan di wilayah itu,” ujar Randan yang Anggota Komisi III DPRD Tana Toraja.
Wakil Ketua DPRD Tana Toraja, Yohanis Lintin Paembongan yang memimpin rapat pembahasan KUA-PPAS Anggaran Perubahan Tahun 2022 mengatakan pengisian pemerataan guru sekolah dan pengisian jabatan lowong akan menjadi rekomemdasi Badan Anggaran terhadap pemerintah daerah.(*)