Polemik Pasar Butung Terus Berlarut-Larut

FOTO: Hari Ananda Gani, SH
FOTO: Hari Ananda Gani, SH

Penulis: Hari Ananda Gani, SH Kuasa Hukum Pengelola Lama/H. Iwan Cs

HUKUM – Sejak 3 tahun lalu saya sudah ingatkan kepada pemerintah Kota Makassar bersama Dirut PD Pasar Makassar raya untuk segera mengambil alih pengelolaan Pasar Butung. sekarang sudah pada repot, banyak pedagang dirugikan ada yang dikeluarkan secara paksa, barangnya entah dikemanakan, kreditnya pada macet di usir keluar padahal mereka punya atas nama di losd, ada juga yang matikan lampunya padahal masih berjualan.

Semua polemik ini tidak terjadi jika semua pihak menjalankan sesuai dengan tupoksinya dan paham mengenai isi addendum yang telah disepakati antara Pemerintah Kota Makassar bersama PT. Haji Latunrung. Sekarang sudah ada proses hukum berjalan di Kejari Makassar terkait dugaan korupsi yang dilakukan oleh Saudara AY, sebenarnya implikasi hukum ini tidak terjadi kalau himbauan saya diterima sewaktu pertemuan di Rujab Walikota pada 3 tahun yang lalu dan juga di rapat dengar pendapat di DPRD Kota Makassar.

Sesungguhnya sengketa pengelolaannya yang sementara berjalan proses hukum Peninjauan Kembali Di Mahkamah Agung RI adalah awal permasalahan sehingga mengakibatkan adanya Kerugian Negara yang timbul (yang bersumber dari sewa losd dan jasa produksi), kami dari Pihak Pengelola lama taat asas hukum.

Advertisement

Kami tetap diam saja dan melihat kekisruhan yang sementara bermunculan. Kami menunggu hasil Putusan PK di Mahkamah Agung RI. Jika kami menang, maka tidak ada yang bisa menghalangi klien kami untuk mengelola kembali Pasar Butung.

Saya ingatkan juga kepada semua pihak khususnya kepada Aparat Penegak hukum bersama Pemerintah Kota Makassar serta khalayak ramai jika hampir keseluruhan bangunan yang berada di Pasar Butung adalah milik PT. Haji Latunrung seyogyanya jika pemerintah kota bersama aparat penegak hukum segera berkoordinasi sama PT. Haji Latunrung jika ingin membahas siapa yang seharusnya mengelola pasar butung saat ini.

Karena sepengetahuan saya, tahun 2019 ada dokumen yang diterbitkan oleh PD. Pasar Makassar Raya terkait pengelolaan pasar butung PD. Pasar Makassar Raya pada saat itu menyerahkan hak pengelolaan ke KSU Bina Duta. itu dokumen juga kami duga bisa berpotensi turut serta merugikan negara terkait pembayaran sewa losd dan jasa produksi sejak tahun 2019 sampai sekarang.

Jadi tersangka di permasalahan tersebut tidak bisa tunggal, harus lebih dari 1 orang.

Disclaimer: Rubrik Kolom adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya danatau Naskah rilis/Keterangan Pers ataupun Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis naskah seperti Kolom Opini, Memberi Keterangan pers dan legion news.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini/Rilis berita/Keterangan Pers Redaksi legion news.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

Advertisement