JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyampaikan, Sejumlah partai politik (parpol) yang telah secara resmi mendaftar sejak 1 hingga 14 Agustus 2022, Berjumlah 40 Parpol, 24 dinyatakan lengkap, Sisanya 16 belum lengkap dokumennya.
Hal tersebut disampaikan Anggota KPU RI Idham Holik, dalam jumpa pers penutupan masa pendaftaran parpol calon peserta Pemilu Serentak 2024 di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin dini hari (15/8).
Idham menjelaskan, parpol yang dinyatakan belum lengkap dokumennya masih dilakukan pemeriksaan dokumen oleh tim KPU RI.
“(Ada) 16 parpol yang telah mendaftar. Dokumen sedang diperiksa, kemungkinan besar hari ini kami lanjutkan konpersnya,”ujar Idham.
Sementara itu, untuk parpol yang sudah dinyatakan lengkap dokumen pendaftarannya, dan berstatus didaftar, merupakan sisa dari total parpol yang telah mendaftar ke KPU RI, yakni 40 parpol.
“Jadi ada 24 partai politik yang dokumennya dinyatakan lengkap,” demikian Idham.
Berikut ini daftar lengkap parpol yang statusnya belum diumumkan KPU RI:
- Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI)
- Partai Reformasi
- Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai)
- Partai Kedaulatan Rakyat
- Partai Beringin Karya (Berkarya)
- Partai Indonesia Bangkit Bersatu (PIBB)
- Partai Pelita
- Partai Kongres
- Partai Karya Republik
- Partai Pandu Bangsa
- Partai Bhinneka Indonesia
- Partai Masyumi
- Partai Partai Damai Kasih Bangsa (PDKB)
- Partai Pemersatu Bangsa
- Partai Kedaulatan
- Partai Pergerakan Kebangkitan Desa (Perkasa).
(Sumber: rmol)